BONE — Pemerintah Kabupaten Bone menggelar rapat koordinasi guna menindaklanjuti sekaligus mengevaluasi hasil pengawasan dan pemantauan Tim Satgas BBM dan LPG Bersubsidi, Jumat (28/8/2026).

Rapat yang berlangsung mulai pukul 08.00 WITA tersebut digelar di Aula Lateya Riduni, Rumah Jabatan Bupati Bone. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bone mengoptimalkan pengawasan dan memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi tepat sasaran.

Rapat dipimpin langsung Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., MM bersama Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, MM. Sejumlah unsur Forkopimda, instansi vertikal, jajaran Pemkab Bone, Pertamina, pelaku usaha SPBU dan agen LPG, hingga penyuluh pertanian turut diundang dalam pertemuan tersebut.

Dalam arahannya, Bupati Bone menekankan agar pemberian rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak diskriminatif.

“Jangan memberi rekomendasi di luar regulasi, jangan diskriminatif,” tegas Andi Asman.

Ia juga mengusulkan penerapan pembagian zona dalam pemberian rekomendasi untuk memperbaiki sistem penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Bone.

Menurutnya, sistem rekomendasi perlu ditata agar lebih terukur, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan penerima. Bahkan, format rekomendasi berbasis kertas juga perlu dibedakan untuk memudahkan pengawasan.

Selain itu, Bupati Bone mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi. Setiap SPBU nantinya diwajibkan memiliki CCTV yang dapat terkoneksi dengan sistem pengawasan Pemerintah Kabupaten Bone.

“Saya juga mendorong nanti Pertamina dilengkapi dengan CCTV,” ujarnya.

Penataan distribusi BBM bersubsidi menjadi perhatian serius Pemkab Bone menyusul meningkatnya konsumsi BBM bersubsidi, khususnya akibat tingginya kebutuhan dari sektor pertanian dan perikanan.

Kondisi tersebut memicu antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU hingga menyebabkan kemacetan. Fenomena panic buying, keterbatasan stok, serta belum tertibnya sistem rekomendasi dan pengawasan penyaluran menjadi sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Bone menyiapkan sejumlah langkah strategis, baik dalam jangka pendek maupun melalui penataan sistem dan regulasi.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah pengajuan tambahan kuota BBM bersubsidi tahun 2026 kepada BPH Migas. Sebagai langkah penanganan kondisi darurat, penambahan stok harian pada SPBU juga dilakukan.

Pemkab Bone juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang telah diterbitkan.

Seluruh surat rekomendasi yang sudah diterbitkan akan dicabut atau dihentikan masa berlakunya per 31 Agustus 2026.

Selanjutnya, mulai 1 September 2026, rekomendasi baru akan diterbitkan setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi dari dinas atau instansi terkait.

Penerbitan rekomendasi baru akan disesuaikan dengan kebutuhan riil penerima serta mempertimbangkan penerapan sistem zonasi.

Pengaturan antrean di SPBU juga akan diperketat. Kendaraan dilarang menginap di area SPBU untuk menghindari penumpukan dan mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

SPBU juga dilarang melayani kendaraan yang tidak termasuk penerima rekomendasi maupun kendaraan yang menggunakan tangki yang telah dimodifikasi.

Pemkab Bone menganjurkan agar pengambilan BBM bersubsidi dilakukan langsung oleh penerima rekomendasi.

Namun, apabila penerima berhalangan, pengambilan dapat dikuasakan kepada anggota kelompok tani atau nelayan lainnya dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Surat kuasa harus diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa dan Camat, serta dilegalisasi oleh dinas terkait. Satu surat kuasa hanya berlaku untuk satu rekomendasi dan tidak dapat dipindahtangankan.

Selain itu, pemberi dan penerima kuasa wajib melampirkan fotokopi identitas berupa KTP.

Untuk memastikan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi tepat sasaran, Pemkab Bone membentuk dan memperkuat Satgas Pengawasan BBM dan LPG Bersubsidi.

Satgas tersebut melibatkan unsur TNI dan Polri, di antaranya Polres Bone, Kodim 1407 Bone, Yon C Brimob Bone, dan Yon Armed 21/Kawali.

Pengawasan juga akan dilakukan melalui pemantauan stok harian serta pemasangan CCTV di SPBU yang nantinya diupayakan terhubung langsung dengan server Pemerintah Kabupaten Bone.

Sejumlah unsur yang hadir dan terlibat dalam koordinasi tersebut antara lain Kapolres Bone, Dandim 1407 Bone, Dandenpom XIV/1 Bone, Danyon C Brimob Bone, Danyon Armed 21/Kawali, Kasat Polairud Polres Bone, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Bajoe, serta jajaran Pertamina.

Dari Pemkab Bone, rapat melibatkan para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala OPD, dan para camat se-Kabupaten Bone, termasuk lurah dan kepala desa yang wilayahnya terdapat SPBU.

Sementara dari unsur pelaku usaha, turut dilibatkan para pimpinan SPBU se-Kabupaten Bone, agen LPG di Watampone, serta koordinator penyuluh Dinas Pertanian Kabupaten Bone.

Pihak SPBU juga menyatakan kesediaannya untuk mematuhi seluruh ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

Melalui langkah tersebut, Pemkab Bone berharap penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih tertib, transparan, tepat sasaran, serta mampu mengurangi antrean panjang dan potensi penyalahgunaan di lapangan. (*)