BONE – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang balita di perempatan Jalan Ahmad Yani–Besse Kajuara, Kabupaten Bone, terus bergulir. Peristiwa tragis yang terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026, itu menjadi perhatian publik setelah diketahui bahwa pengemudi kendaraan yang diduga menjadi penyebab kecelakaan merupakan seorang anggota Polri.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Bone, AKP Muh. Ali, membenarkan bahwa terduga pelaku kecelakaan adalah seorang personel Polres Bone berinisial MA.
“Iya, oknum polisi tersebut merupakan pelaku tabrakan yang mengakibatkan seorang balita meninggal dunia. Kami sudah melakukan penanganan. Oknum tersebut langsung kami amankan di Polres Bone,” ujar AKP Muh. Ali.
Sebagai bagian dari prosedur penanganan internal, Propam Polres Bone juga telah melakukan tes urine terhadap personel tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika. “Kemudian kami melakukan tes urine terhadap personel tersebut dan hasilnya adalah negatif,” jelasnya.
Meski demikian, proses pemeriksaan belum berhenti. Propam Polres Bone masih terus mendalami apakah dalam peristiwa tersebut terdapat unsur pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik profesi Polri. Pendalaman dilakukan dengan berkoordinasi bersama Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) Polres Bone yang menangani aspek pidana kecelakaan.
“Kami terus mendalami kasus kecelakaan tersebut dengan berkoordinasi dengan Unit Lakalantas Polres Bone untuk menemukan apakah ada pelanggaran disiplin ataupun kode etik dalam penanganan masalah kecelakaan tersebut,” tambahnya.
Tidak hanya di tingkat Polres, Propam Bone juga telah berkoordinasi dengan Tim Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan guna memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan transparan.
“Bentuk penanganan yang dilakukan Propam, kami sudah berkoordinasi dengan Tim Paminal Kasubbid Propam Polda Sulsel untuk pemeriksaan terkait kejadian kecelakaan tersebut. Kemudian hal-hal lain yang mungkin mengarah pada pelanggaran disiplin ataupun kode etik masih terus kami dalami,” kata AKP Muh. Ali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, personel berinisial MA saat ini menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Intelkam Polres Bone dan juga merangkap sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kapolsek Bengo.
Sementara itu, proses penyelidikan penyebab pasti kecelakaan masih ditangani oleh Unit Lakalantas Polres Bone. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan pertanggungjawaban pidana maupun tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh personel yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan aparat penegak hukum. Publik pun menaruh harapan agar proses hukum dan pemeriksaan internal dilakukan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban. (*)


Tinggalkan Balasan