BONE — Ketua Pengelola Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Universitas Andi Sudirman (UNIASMAN), ILHAM HASANUDDIN, S.H., M.H., membantah adanya tudingan yang menyebut dana biaya hidup mahasiswa sebesar Rp4,7 juta diminta untuk diberikan kepada pihak pemberi aspirasi. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Klarifikasi ini menanggapi pemberitaan yang mengaitkan pengelolaan KIP Kuliah di UNIASMAN dengan dugaan penyerahan dana biaya hidup mahasiswa kepada pemberi aspirasi.

“Saya selaku Ketua Pengelola KIP UNIASMAN membantah keras mengenai adanya informasi yang terpublis di publik mengenai dana biaya hidup mahasiswa Rp4,7 juta untuk pemberi aspirasi. Narasi tersebut tidak benar dan kami keberatan apabila disajikan seolah-olah merupakan pengakuan resmi universitas,” tegas Ilham.

Ilham juga menyatakan bahwa sebelum informasi tersebut diterbitkan, seharusnya pihak universitas terlebih dahulu dimintai konfirmasi mengenai substansi tuduhan yang dimuat. Menurutnya, penjelasan pihak kampus diperlukan agar pembaca memperoleh informasi yang utuh.

“Pihak universitas belum dimintai klarifikasi atas tuduhan tersebut sebelum pemberitaan terbit. Seharusnya perlu mengonfirmasi langsung kepada pihak yang berwenang agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat diuji kebenarannya,” ujarnya.

Mengenai pernyataan yang dalam berita dikaitkan dengan seorang pengelola KIP, Ilham meminta memeriksa keutuhan pernyataan, konteks pembicaraan, dan dasar penyimpulannya. Ia menilai klaim mengenai pernyataan seseorang perlu diverifikasi sebelum digunakan untuk menyimpulkan adanya kebijakan atau pengakuan institusi.

Ilham menekankan bahwa tuduhan penyerahan dana maupun dugaan jual beli kuota beasiswa harus diuji dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia meminta agar dugaan yang masih dipersoalkan tidak disajikan sebagai kepastian tentang tindakan universitas.

“Kami menghormati hak mahasiswa menyampaikan aspirasi dan peran pers melakukan pengawasan. Pada saat yang sama, bantahan dan penjelasan pihak universitas perlu memperoleh ruang yang proporsional,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengatur prinsip akurasi, keberimbangan, pengujian informasi, serta larangan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Prinsip tersebut, menurutnya, perlu menjadi acuan dalam pemberitaan yang menyangkut nama baik institusi dan pengelola beasiswa.

Terhadap persoalan kebijakan pembiayaan kampus, Ilham meminta agar setiap klaim diperiksa berdasarkan dokumen yang relevan dan dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang. Ia menekankan pentingnya membahas setiap persoalan secara jelas agar masyarakat tidak menerima kesimpulan yang melampaui fakta.

Melalui klarifikasi ini, Ilham meminta hak jawab dimuat secara proporsional dan mengoreksi informasi yang keliru. Permintaan tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.

“Kami meminta klarifikasi ini dimuat dan ditautkan pada berita yang dipersoalkan agar pembaca dapat mengetahui tanggapan kami. Persoalan ini perlu diluruskan melalui verifikasi dan pemberitaan yang berimbang,” tutup Ilham. (*)