BONE– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone melaksanakan penggeledahan blok hunian warga binaan sebagai bagian dari langkah penguatan deteksi dini dan pengawasan keamanan serta ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Jumat (8/5).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Rapat Analisis dan Evaluasi tanggal 5 Mei 2026 terkait penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban yang dikendalikan dari dalam Lapas dan Rutan, sekaligus mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan dengan berbagai modus di lingkungan pemasyarakatan.

Pelaksanaan penggeledahan diperkuat melalui sinergi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait, yakni Komando Distrik Militer 1407 Bone, Kepolisian Sektor Tanete Riattang, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone, bersama jajaran petugas Lapas Watampone dengan total 90 personel gabungan.

Sebelum pelaksanaan, kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Watampone, Rahnianto, sebagai bentuk penguatan koordinasi, kesiapan personel, dan penyamaan persepsi dalam pelaksanaan penggeledahan.

Dalam arahannya, Rahnianto menegaskan bahwa penggeledahan menjadi langkah strategis dalam memastikan lingkungan lapas tetap aman, tertib, dan steril dari barang-barang yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

Ia juga menekankan agar pelaksanaan penggeledahan dilakukan secara humanis, profesional, dan tetap menjunjung tinggi hak-hak warga binaan.

“Penggeledahan ini merupakan bentuk penguatan pengawasan dan deteksi dini untuk memastikan tidak ada ruang bagi handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan di dalam Lapas Watampone. Namun pelaksanaannya harus tetap humanis, profesional, dan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Rahnianto.

Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh pada 12 kamar hunian blok pria dan blok wanita. Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan seperti tali, gelas besi, sendok besi, balok kayu, cermin, pisau cukur, wadah besi, silet, cutter, tumbler besi, gunting, botol kaca, dan ikat pinggang.

Meski demikian, hasil penggeledahan memastikan tidak ditemukan barang terlarang seperti narkotika maupun alat komunikasi ilegal. Hasil tersebut menjadi bagian dari penguatan komitmen Lapas Watampone dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, bersih, dan berintegritas. (*)