WATAMPONE — Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., secara resmi membuka Sosialisasi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sekaligus menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel” tersebut berlangsung di Hotel Helios Watampone, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bone dalam memperkuat kapasitas aparatur desa agar mampu mengelola keuangan desa secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., menegaskan agar seluruh pemerintah desa segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan desa.
Hal itu disampaikan Andi Akmal saat menjadi narasumber dalam kegiatan bertema “Penegasan Komitmen Pemerintah Desa dalam Menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan untuk Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Desa yang Tertib, Transparan, dan Akuntabel.”
Menurutnya, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Setiap rekomendasi yang tercantum dalam LHP harus dipahami dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata Andi Akmal dalam paparannya.
Ia menegaskan, APBDesa tidak sekadar berkaitan dengan angka maupun kelengkapan dokumen administrasi. Anggaran desa merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, pemerintah desa diminta tidak menganggap hasil pemeriksaan sebagai sesuatu yang harus dihindari. Sebaliknya, hasil pemeriksaan harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa.
“Temuan pemeriksaan bukanlah sebuah aib, melainkan ruang untuk melakukan perbaikan. Namun, keterlambatan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan harus menjadi perhatian serius pemerintah desa,” ujarnya.
Andi Akmal juga mendorong pemerintah desa untuk memahami setiap rekomendasi yang tercantum dalam LHP. Pemerintah desa perlu mengidentifikasi penyebab munculnya temuan, kemudian menyusun langkah penyelesaian yang konkret dan terukur.
Tindak lanjut tersebut, lanjutnya, harus dilakukan hingga tuntas dan dilaporkan kepada pihak terkait. Setiap penyelesaian rekomendasi juga harus dilengkapi bukti administratif sebagai bentuk pertanggungjawaban bahwa persoalan yang ditemukan telah diperbaiki.
Selain menekankan pentingnya tindak lanjut hasil pemeriksaan, Wakil Bupati Bone juga meminta aparatur desa meningkatkan kedisiplinan dalam pencatatan transaksi dan pengelolaan dokumen keuangan.
Menurutnya, pengelolaan APBDesa harus didasarkan pada data riil, kebutuhan masyarakat, serta hasil musyawarah desa. Pemerintah desa juga diingatkan agar tidak sekadar menyalin dokumen APBDesa dari tahun sebelumnya tanpa melakukan evaluasi terhadap kondisi masing-masing desa.
“Pengelolaan keuangan desa harus berdasarkan kondisi riil di lapangan, hasil musyawarah, serta pencatatan yang disiplin melalui Sistem Keuangan Desa atau Siskeudes,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Bone juga mendorong penguatan transparansi pengelolaan keuangan desa berbasis digital. Optimalisasi fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan camat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa turut menjadi perhatian.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Bone berharap kapasitas aparatur desa semakin meningkat sehingga pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penguatan pengawasan dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan diharapkan menjadi bagian dari komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang semakin tertib, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Bone. (*)


Tinggalkan Balasan