BONE — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone hingga saat ini terus melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal dengan istilah knalpot brong di jalan raya.
Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong dapat dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindak sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Salah satu komponen yang menjadi perhatian dalam ketentuan tersebut adalah sistem pembuangan atau knalpot kendaraan.
Lantas, dalam kondisi apa knalpot brong diperbolehkan digunakan?
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menjelaskan bahwa pada dasarnya knalpot yang tidak sesuai standar tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya untuk keperluan sehari-hari.
“Knalpot brong tidak boleh digunakan di jalan raya untuk penggunaan sehari-hari, karena dapat menimbulkan kebisingan, mengganggu ketertiban umum, dan membahayakan pengguna jalan umum,” jelasnya.
Meski demikian, terdapat sejumlah kondisi tertentu yang memungkinkan penggunaan knalpot tersebut, salah satunya untuk keperluan olahraga otomotif (otosport).
“Knalpot brong dapat digunakan untuk keperluan olahraga otosport, digunakan di sirkuit tertutup, untuk kegiatan balap resmi dan latihan, atas izin penyelenggara,” ujarnya.
Selain olahraga otomotif, penggunaan knalpot brong juga dapat dilakukan untuk keperluan penelitian dan pengujian.
“Untuk keperluan riset, pengembangan teknologi, atau uji coba kendaraan di tempat tertentu dengan izin,” sambungnya.
Knalpot brong juga dapat digunakan dalam keperluan terbatas lainnya, seperti kegiatan pameran otomotif maupun kontes modifikasi yang dilaksanakan di area tertutup dan telah mendapatkan izin dari pihak berwenang.
“Misalnya kegiatan pameran otomotif atau kontes modifikasi di area tertutup dengan izin dari pihak berwenang,” ungkap AKP Riyanda.
AKP Riyanda Putra Utama menegaskan, Satlantas Polres Bone akan terus melakukan kegiatan penertiban secara berkala, khususnya terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dan edukatif, namun terhadap pelanggaran yang ditemukan tetap dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tertib berlalu lintas,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan nyaman dengan menggunakan kendaraan sesuai standar serta melengkapi surat-surat kendaraan.
“Mari bersama-sama menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman dengan selalu menggunakan kendaraan sesuai standar dan melengkapi surat-surat kendaraan,” tutupnya. (*)


Tinggalkan Balasan