BONE — Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama mengimbau para pengguna kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.

Kepolisian menilai penggunaan knalpot brong tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut aspek kenyamanan, ketertiban, hingga keselamatan masyarakat.

AKP Riyanda Putra Utama mengatakan, penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat.

“Sehingga meresahkan, dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban di masyarakat terutama ketika digunakan pada malam hari saat masyarakat membutuhkan suasana tenang untuk beristirahat,” jelasnya.

Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar juga dinilai dapat berkontribusi terhadap polusi udara.

Kasat Lantas Polres Bone menegaskan, pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan menggunakan knalpot brong sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Nantinya para pelanggar akan dikenakan Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 UULAJ dan terancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” ucapnya.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan berlalu lintas demi menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di jalan raya.

“Mari menggunakan knalpot standar demi keselamatan, kenyamanan dan ketertiban bersama. Knalpot brong bukan gaya tapi pelanggaran hukum,” jelasnya.

Menurutnya, tertib berlalu lintas bukan hanya sebatas mematuhi rambu-rambu dan aturan berkendara, tetapi juga menghormati hak masyarakat lain untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman.

“Hormati hak pengguna jalan lain dan warga sekitar. Mari kita ciptakan lalu lintas yang aman, nyaman dan kondusif demi keselamatan bersama di Kabupaten Bone,” tutupnya. (*)