BONE- Perjalanan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang remaja di Kabupaten Bone kini memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Bone resmi melimpahkan tersangka berinisial AAH (17) beserta barang bukti dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bone, Kamis (2/7/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan di Kompleks Perkantoran Kejaksaan Negeri Bone dan dipimpin langsung oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Bone, IPDA Chandra Wijaya. Dengan pelimpahan ini, proses hukum memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kasus yang menjerat AAH berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu malam, 18 Februari 2026, di Jalan Poros Bone–Sinjai, Dusun Tuie, Desa Pude, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.

Saat itu, AAH mengendarai sepeda motor Yamaha M3 bernomor polisi DD 4544 WE dengan membonceng dua penumpang, yakni FA yang duduk di posisi tengah dan MZ di bagian belakang. Dalam perjalanan, kendaraan yang dikendarai AAH mengambil jalur ke kanan.

Di saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda CB tanpa pelat nomor yang dikendarai MIA. Kedua pengendara tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya sehingga tabrakan pun tak dapat dihindari.

Benturan keras tersebut mengakibatkan MZ meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara pengendara dan korban lainnya mengalami luka-luka.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.

“Proses penanganan perkara berjalan lancar dan selama pemeriksaan tersangka bersikap kooperatif. Sebelumnya telah dilaksanakan sidang diversi karena tersangka merupakan anak di bawah umur, namun hasilnya tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak keluarga,” ujarnya.

Menurut Riyanda, setiap perkara kecelakaan lalu lintas harus ditangani secara profesional guna memberikan kepastian hukum kepada semua pihak sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Ini merupakan komitmen kami dalam menangani setiap perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Bone,” tegasnya.

Di sisi lain, Satlantas Polres Bone terus mengintensifkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas. Upaya tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan di jalan bukan sekadar aturan yang harus dipatuhi, melainkan kebutuhan utama bagi setiap pengguna jalan.

Tragedi di Kajuara menjadi pengingat bahwa satu keputusan di balik kemudi dapat membawa konsekuensi besar, bahkan mengubah kehidupan banyak orang. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tetap menjadi langkah paling sederhana untuk mencegah jatuhnya korban di jalan raya. (*)