BONE– Suasana syukuran Hari Bhayangkara Ke-80 di Podium Polres Bone, Rabu, 1 Juli 2026, bukan sekadar seremoni tahunan bagi jajaran Kepolisian. Di balik prosesi penyerahan piagam penghargaan, tersimpan kisah panjang tentang kerja keras, ketelitian, dan dedikasi personel yang selama berminggu-minggu berjibaku mengungkap salah satu kasus pencurian terbesar di Sulawesi Selatan.

Di antara para penerima penghargaan, nama Kasatreskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.IK., M.H.Li., menjadi salah satu yang mendapat apresiasi. Bersama Ipda Andi Harianto Nugroho selaku Paurmatas I SPKT, Aipda Muhammad Akri Tandribali dari Baur Identifikasi, Ipda Sudirman, S.H., M.H., Kanit I Satreskrim, serta 14 personel lainnya, mereka berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di 33 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Danrem 141/Toddopuli Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Andre Clift Rumbayan, S.Sos., M.M., disaksikan Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.IK., M.Tr.Opsla., sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan tim dalam mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat.

Keberhasilan itu bukan hanya soal mengungkap identitas pelaku. Lebih dari itu, pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat yang ditaksir mencapai sekitar Rp4,6 miliar, menghadirkan rasa keadilan bagi para korban, sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan lintas wilayah.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian brankas milik Youtuber asal Bone, Herwin, yang dikenal dengan nama Wa Nimbang. Rumah korban dibobol saat dalam keadaan kosong, sementara pelaku membawa kabur emas serta berbagai barang berharga dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Peristiwa tersebut menjadi perhatian luas masyarakat karena nilai kerugian yang besar dan keberanian pelaku menjalankan aksinya.

Di bawah komando AKP Alvin Aji Kurniawan, Satreskrim Polres Bone bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal analisis di tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga pengembangan berbagai petunjuk, tim akhirnya mengarah kepada seorang pelaku berinisial JR (36).

Penyelidikan kemudian berkembang lebih jauh. Fakta demi fakta terungkap bahwa JR bukanlah pelaku pencurian biasa. Ia diduga merupakan spesialis pembobol rumah kosong yang telah beraksi di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.

Bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, tim berhasil menangkap pelaku di kediamannya di wilayah Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, pada Selasa, 2 Juni 2026. Penangkapan tersebut sekaligus membuka tabir jaringan kejahatan yang selama ini beroperasi lintas kabupaten.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa tersangka diduga telah melakukan aksi pencurian di 33 TKP, termasuk tujuh lokasi di Kabupaten Bone. Tidak hanya menangkap pelaku utama, penyidik juga berhasil mengungkap jaringan penadah barang hasil kejahatan, sehingga proses penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa pengungkapan sebuah perkara besar tidak lahir dari kerja satu orang, melainkan hasil kolaborasi seluruh personel yang bekerja tanpa mengenal waktu. Mulai dari olah TKP, identifikasi barang bukti, analisis penyelidikan, hingga pengejaran pelaku, seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan terukur.

Momentum Hari Bhayangkara Ke-80 pun menjadi pengingat bahwa penghargaan bukanlah akhir dari sebuah pengabdian. Piagam yang diterima menjadi simbol kepercayaan masyarakat sekaligus motivasi bagi seluruh personel Polres Bone untuk terus meningkatkan pelayanan, memberikan rasa aman, serta menegakkan hukum secara profesional, modern, dan berkeadilan.

Bagi AKP Alvin Aji Kurniawan beserta timnya, keberhasilan mengungkap kasus pencurian dengan kerugian miliaran rupiah itu menjadi hadiah istimewa di Hari Bhayangkara Ke-80. Sebuah capaian yang bukan hanya tercatat sebagai prestasi institusi, tetapi juga menjadi wujud nyata hadirnya Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)