BONE — Di tengah lapangan Markas Polda Sulawesi Selatan, Kamis (11/6/2026), seorang pria berinisial JR berdiri dengan tangan terborgol. Warga Somba Opu, Kabupaten Gowa itu kini menjadi sorotan setelah aparat kepolisian mengungkap dugaan aksi kriminal yang membentang lintas kabupaten dan menimbulkan kerugian miliaran rupiah.
JR bukan sekadar tersangka pencurian biasa. Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel bersama Polres Bone, pria tersebut diduga merupakan spesialis pembobol rumah kosong yang telah beraksi di puluhan lokasi di Sulawesi Selatan.
Konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, Kasubdit III Jatanras Kompol Benny Pornika, Kanit 5 Resmob AKP Wawan Suryadinata, serta jajaran Kasat Reskrim, menjadi penanda terbongkarnya salah satu kasus pencurian dengan pemberatan yang cukup menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.
Di hadapan awak media, polisi memaparkan hasil penyelidikan yang menunjukkan luasnya wilayah operasi pelaku. Tidak hanya menyasar satu daerah, JR diduga bergerak dari satu kabupaten ke kabupaten lain, mengincar rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah mengidentifikasi 33 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sembilan kabupaten di Sulawesi Selatan.
“Secara keseluruhan ada 33 TKP yang tersebar di sembilan kabupaten di Sulawesi Selatan. Khusus di Kabupaten Bone terdapat tujuh TKP,” ujar AKP Alvin.
Dari puluhan lokasi tersebut, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp4,649 miliar. Angka itu masih berpotensi bertambah karena penyidik terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya TKP lain maupun aset hasil kejahatan yang belum ditemukan.
Kabupaten Bone menjadi salah satu daerah yang paling banyak terdampak. Dari hasil pendataan polisi, terdapat tujuh lokasi pencurian yang diduga dilakukan JR sepanjang 2025 hingga 2026 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2,146 miliar.
Pola yang digunakan pelaku relatif serupa. Rumah yang dalam keadaan kosong menjadi sasaran utama. Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk dan mengambil barang-barang berharga yang mudah dibawa maupun disimpan, mulai dari uang tunai, perhiasan emas, hingga dokumen penting.
Di Jalan Sungai Musi, Kecamatan Tanete Riattang, misalnya, korban kehilangan perhiasan emas dan satu unit PlayStation 3. Sementara di Jalan Dr. Wahidin, Kecamatan Tanete Riattang Barat, pelaku diduga membawa kabur sebuah brankas yang berisi enam batang emas seberat 50,5 gram, perhiasan emas 89 gram, enam sertifikat hak milik (SHM), cincin berlian, jam tangan, uang tabungan dalam celengan, serta tiga paspor.
Aksi serupa juga terjadi di sejumlah titik lainnya. Di Jalan Tanggul dan Jalan KH Syamsuddin, Kecamatan Tanete Riattang Timur, sasaran utama pelaku adalah uang tunai dan emas. Bahkan dalam salah satu kasus, sebuah brankas berisi emas seberat 150 gram dilaporkan raib.
Di kawasan BTN Segitiga Emas dan BTN Giya Agung, pelaku kembali menyasar perhiasan, jam tangan, emas batangan, serta uang tunai yang tersimpan dalam rumah korban. Sedangkan di Jalan Cakalang, Kecamatan Tanete Riattang Timur, uang tunai menjadi barang yang dilaporkan hilang.
Meski tersangka telah diamankan, pekerjaan penyidik belum selesai. Polisi masih terus menelusuri kemungkinan keterkaitan JR dengan sejumlah laporan pencurian lainnya yang memiliki pola serupa.
Pengembangan kasus juga difokuskan pada pencarian barang bukti dan aset hasil kejahatan yang belum ditemukan. Tidak menutup kemungkinan, temuan baru akan membuka fakta lain mengenai jaringan, jalur penjualan barang hasil curian, maupun lokasi kejadian tambahan.
Bagi para korban, pengungkapan ini menjadi secercah harapan untuk mendapatkan kembali barang-barang berharga yang hilang. Sementara bagi aparat kepolisian, keberhasilan mengungkap puluhan TKP sekaligus menjadi bukti pentingnya kerja sama lintas satuan dalam membongkar kejahatan yang berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang.
Di balik angka 33 TKP dan kerugian miliaran rupiah, tersimpan kisah puluhan keluarga yang harus menghadapi kehilangan ketika rumah yang semestinya menjadi tempat paling aman justru menjadi sasaran kejahatan. Kini, dengan tertangkapnya JR, polisi berharap rangkaian kasus tersebut dapat terungkap secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh korban. (*)


Tinggalkan Balasan