BONE – Penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone memasuki babak baru. Sebelum kebijakan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) dijalankan, pemerintah daerah memilih memastikan bahwa setiap pejabat berada pada posisi yang tepat sesuai kompetensinya.
Langkah itu diawali melalui pelaksanaan job fit atau uji kesesuaian jabatan yang diikuti 16 pejabat pimpinan tinggi pratama di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (25/7/2026). Bagi Pemerintah Kabupaten Bone, proses tersebut bukan sekadar agenda administratif, melainkan fondasi penting dalam membangun birokrasi yang lebih profesional dan adaptif.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam, S.STP., M.Si, mengatakan hasil job fit akan menjadi pijakan awal sebelum pemerintah melangkah ke tahapan perampingan perangkat daerah.
Menurut Edy, pemerintah daerah terlebih dahulu akan melantik pejabat berdasarkan hasil penilaian kompetensi dan pertimbangan pimpinan. Setelah proses itu rampung, barulah Pemerintah Kabupaten Bone mengajukan permohonan penetapan formasi jabatan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.
“Perampingan perangkat daerah diawali dengan pelantikan hasil job fit berdasarkan penilaian kompetensi dan pertimbangan pimpinan. Setelah itu, baru kita bermohon penetapan formasi jabatan ke KemenPANRB dalam rangka perampingan perangkat daerah,” ujar Edy.
Ia menjelaskan, sebelum perampingan benar-benar diterapkan masih akan ada satu kali mutasi pejabat. Setelah itu, mutasi kembali dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi hasil perampingan OPD.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bone juga masih menghadapi kebutuhan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang kosong. Dari 10 posisi yang tersedia, tujuh jabatan ditinggalkan pejabat yang memasuki masa pensiun, sedangkan tiga lainnya kosong karena perpindahan pejabat ke jabatan lain.
Meski demikian, pengisian jabatan tersebut untuk sementara belum dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka atau lelang jabatan.
“Ke depan kemungkinan besar tidak lagi menggunakan lelang jabatan. Saat ini Bone masih menunggu jadwal expose Manajemen Talenta. Setelah memperoleh Surat Keputusan Penerapan Manajemen Talenta, pemerintah daerah sudah dapat mengangkat pejabat JPT tanpa melalui seleksi terbuka, dengan syarat pejabat tersebut berada pada kotak talenta 7, 8, atau 9,” jelasnya.
Konsep Manajemen Talenta menjadi arah baru dalam pengelolaan aparatur sipil negara. Melalui sistem ini, promosi jabatan dilakukan berdasarkan pemetaan kompetensi, kinerja, serta potensi pegawai yang telah ditempatkan dalam sembilan kotak talenta.
Dengan mekanisme tersebut, pengisian jabatan strategis, termasuk Sekretaris Daerah, dapat dilakukan tanpa proses seleksi terbuka apabila calon pejabat telah memenuhi kriteria dalam sistem Manajemen Talenta.
“Misalnya Bupati ingin mengangkat Sekda, tidak harus melalui lelang jabatan. Tinggal melihat kepala OPD yang berada pada kotak talenta 9,” katanya.
Edy menambahkan, penerapan Manajemen Talenta secara nasional ditargetkan berlaku penuh pada 2027. Kendati demikian, keberadaan sistem tersebut tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah tetap menggunakan mekanisme seleksi terbuka apabila dipandang diperlukan.
“Kalau pemerintah daerah ingin melaksanakan seleksi terbuka tetap bisa. Tetapi jika Bupati memilih menggunakan Manajemen Talenta sesuai ketentuan yang berlaku, itu juga dimungkinkan,” tuturnya.
Bagi Pemerintah Kabupaten Bone, rangkaian job fit, mutasi, hingga penerapan Manajemen Talenta menjadi bagian dari ikhtiar membangun birokrasi yang lebih efektif dan responsif. Penempatan pejabat tidak lagi sekadar mengisi kursi yang kosong, melainkan memastikan setiap jabatan diisi oleh aparatur yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan kapasitas terbaik untuk menjawab kebutuhan organisasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)


Tinggalkan Balasan