BONE – Nama Aly Arsandi belakangan menjadi perhatian publik. Pengacara muda asal Kabupaten Bone itu dipercaya menjadi kuasa hukum Yuli Nofita Sari (29), staf Sekretariat DPRD Bone yang melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong.

Di tengah derasnya arus opini yang berkembang di media sosial, Aly memilih bersikap tenang. Baginya, perkara yang kini menjadi sorotan publik tersebut harus diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Pria kelahiran 30 Desember 1995 itu mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru membangun kesimpulan sebelum penyidik menyelesaikan penyelidikan.

“Karena saya melihat di media sosial itu banyak yang berkomentar, jangan sampai hukum itu tumpul ke bawah, tajam ke atas. Makanya itu yang harus diluruskan. Cara meluruskannya, kita percaya pada pihak kepolisian untuk bekerja dulu,” ujar Aly.

Menurutnya, kepercayaan kepada aparat penegak hukum merupakan langkah terbaik agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara objektif. Sebagai kuasa hukum, ia memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.

Aly mengungkapkan, dirinya bersama tim akan kembali mendatangi Polres Bone untuk mengetahui sejauh mana perkembangan laporan yang telah diajukan kliennya.

“Hari Senin kami sebagai kuasa hukum masuk lagi ke Polres untuk mengecek perkembangan laporannya,” katanya.

Di tengah beredarnya berbagai informasi, Aly juga meluruskan sejumlah isu yang berkembang di ruang publik. Salah satunya terkait anggapan bahwa pihak pelapor kesulitan menghadirkan saksi.

Menurutnya, hingga kini tidak ada satu pun saksi yang secara tegas menyatakan menolak memberikan keterangan kepada penyidik.

“Sebenarnya tidak pernah ada saksi mengatakan dirinya tidak mau bersaksi. Itu hanya masih spekulasi-spekulasi publik,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Aly mengenai isu kerusakan kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi dugaan kejadian. Ia menilai belum ada pihak berwenang yang menyatakan secara resmi bahwa perangkat tersebut benar-benar rusak.

“Terkait CCTV belum ada orang yang punya kewenangan memastikan CCTV itu rusak. Itu masih spekulasi publik. Makanya harus cepat pihak kepolisian bekerja untuk memastikan dan meluruskan spekulasi-spekulasi itu supaya keterangannya jelas,” jelasnya.

Bagi Aly, perkara ini bukan sekadar menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Kalau saya cukup perspektif hukum saja. Kalau kita memilih jalur hukum, menurut hukum itu semua sama di depan hukum,” tuturnya.

Pengacara Muda dengan Semangat Mengawal Keadilan

Meski baru sekitar tiga tahun resmi berprofesi sebagai advokat, Aly mengaku tidak gentar menangani perkara yang menyita perhatian publik. Pengalaman hukumnya dibangun sejak masih menjalani masa magang di kantor hukum di Kabupaten Bone sebelum akhirnya resmi berpraktik sebagai pengacara.

“Kalau sebagai pengacara, sebenarnya baru tiga tahun,” katanya.

Saat ditanya apakah Yuli merupakan klien pertamanya, Aly langsung membantah.

“Tidak ji. Sebelumnya saya juga pernah magang,” tandasnya.

Di balik usianya yang masih muda, Aly dikenal aktif berorganisasi dan memiliki perhatian terhadap isu-isu hukum serta hak asasi manusia. Pengalaman tersebut menjadi bekal dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.

Profil Singkat Aly Arsandi

Nama: Aly Arsandi, S.H.
Tempat/Tanggal Lahir: 30 Desember 1995
Hobi: Olahraga

Riwayat Pendidikan:

  • SD Inpres 12/79 Macanang
  • SMP Negeri 1 Watampone
  • SMA Negeri 4 Watampone (kini SMA Negeri 13 Bone)
  • S1 Hukum, IAIN Bone

Pengalaman Organisasi dan Karier:

  • Sekretaris HMI Cabang Bone
  • Pendiri Forum Kajian Konstitusi dan HAM
  • Ketua Umum KONTUR SFA

Bagi Aly Arsandi, profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah untuk memastikan setiap orang memperoleh hak yang sama di hadapan hukum. Di tengah sorotan publik terhadap perkara yang kini ditanganinya, ia memilih tetap berpijak pada prinsip profesionalisme: menyerahkan pembuktian kepada proses hukum dan menghindari pengadilan opini. (*)