Makassar – Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) di Jl. Sultan Alauddin, Kota Makassar, Senin (10 Maret 2025). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait pelayanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone serta rencana pembangunan Kantor Imigrasi di Kabupaten Bone.

Dalam kunjungan tersebut, Wakil Bupati Bone disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang, SH., MH, yang didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar, Abdi Widodo Subgyo. Dalam pertemuan ini, Pemerintah Daerah Bone menekankan pentingnya kehadiran Kantor Imigrasi guna memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat Bone dan sekitarnya.

“Kami berharap masyarakat Bone dan sekitarnya yang ingin mengurus dokumen keimigrasian tidak perlu lagi ke Makassar atau Parepare, cukup di Bone saja,” tutur Wabup Andi Akmal Pasluddin.

Lebih lanjut, Andi Akmal menjelaskan bahwa hadirnya layanan paspor di MPP Kabupaten Bone telah menarik animo masyarakat setempat yang ingin memiliki dokumen perjalanan ke luar negeri. Namun, untuk optimalisasi layanan ini, dibutuhkan kehadiran petugas imigrasi Makassar yang aktif mengisi ruang pelayanan di MPP Bone.

“Dengan adanya layanan paspor di daerah, masyarakat tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke kota besar. Pelayanan yang cepat, tepat, dan berkepastian hukum akan memberikan manfaat besar bagi warga Bone,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulsel, bersama Tim Ditjen Imigrasi Kemenkumham serta Tim Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, dijadwalkan akan melakukan kunjungan ke Kabupaten Bone pada 17 Maret 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau secara langsung rencana pembangunan Kantor Imigrasi di Kabupaten Bone.

Dengan adanya rencana pembangunan kantor imigrasi ini, diharapkan akses masyarakat Bone terhadap layanan keimigrasian semakin mudah dan efisien, sekaligus mendukung percepatan pelayanan publik di wilayah tersebut. (*)