BONE– Deretan bangunan usaha di Jalan Ahmad Yani, Watampone, tampak berbeda pada Rabu (8/7/2026). Sejumlah spanduk peringatan terpasang di depan beberapa lokasi usaha sebagai penanda dimulainya langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bone dalam menertibkan bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M. Bersama jajaran pemerintah daerah, ia turun ke lapangan memastikan kebijakan penegakan aturan tidak hanya berhenti pada surat peringatan, tetapi juga diwujudkan melalui tindakan nyata.
Pemasangan spanduk dilakukan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban mengurus sekaligus membayar retribusi PBG. Sebelum tindakan itu dilakukan, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para pemilik usaha melalui tiga kali surat teguran. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut belum juga dipenuhi.
Bagi Pemerintah Kabupaten Bone, langkah ini bukan sekadar memasang tanda peringatan. Di balik spanduk yang terpasang, terdapat pesan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola pembangunan yang tertib dan berkelanjutan.
“Pemasangan spanduk ini sebagai peringatan kepada para pengusaha agar segera mengurus dan membayar izin PBG. Ini juga menjadi contoh bahwa Pemerintah Kabupaten Bone memiliki satuan tugas yang akan menertibkan seluruh bangunan yang tidak memenuhi persyaratan, baik rumah, ruko, kantor maupun gedung lainnya. Ini merupakan amanat undang-undang sekaligus menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah,” ujar Andi Akmal Pasluddin.
Menurutnya, penertiban tidak hanya menyasar perusahaan yang telah diberikan peringatan. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan baru yang dibangun tanpa memiliki PBG sebagai bentuk konsistensi dalam menegakkan aturan.
Ia menilai, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi dan pajak daerah akan memberikan dampak nyata terhadap pembangunan Kabupaten Bone.
“Kami mengimbau masyarakat agar memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban ini secara sukarela. Pajak dan retribusi yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, perbaikan jalan, peningkatan layanan kesehatan, dan pendidikan. Dengan membayar PBG, masyarakat ikut berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Bone,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone juga mengungkap salah satu perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi PBG, yakni Nusantara Sakti Bone.
Perusahaan itu tercatat memiliki tunggakan retribusi sebesar Rp24.951.756, yang terdiri atas retribusi bangunan sebesar Rp13.942.206 dan retribusi prasarana sebesar Rp11.009.550.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sendiri merupakan persetujuan yang diterbitkan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk kegiatan mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung. Regulasi ini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi salah satu persyaratan wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penertiban tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone ingin menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada proyek fisik, tetapi juga pada kepatuhan seluruh elemen masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Retribusi yang dibayarkan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi bersama untuk menghadirkan infrastruktur yang lebih baik, layanan publik yang semakin berkualitas, serta pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Bone. (*)


Tinggalkan Balasan