Bone – Menikah bukan sekadar mengucapkan ijab kabul. Di balik prosesi sakral itu, dibutuhkan kesiapan lahir dan batin agar rumah tangga mampu bertahan menghadapi berbagai dinamika kehidupan. Pesan itulah yang menjadi benang merah dalam bimbingan pranikah yang digelar Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.

Di ruang pelayanan utama KUA Ulaweng, Kamis (25/6/2026), suasana berlangsung hangat dan penuh dialog. Kepala KUA Ulaweng, H. Muhammad Saleh, S.Pd.I., M.Pd., turun langsung memberikan pembekalan kepada sepasang calon pengantin. Bimbingan tidak hanya berisi penjelasan administratif, tetapi juga menyentuh aspek spiritual, psikologis, hingga keterampilan membangun komunikasi dalam rumah tangga.

Menurutnya, kesiapan membangun keluarga tidak cukup hanya diukur dari kesiapan fisik maupun materi. Yang jauh lebih penting adalah kematangan mental dan spiritual sebelum dua insan mengikrarkan janji suci di hadapan penghulu.

Dalam pembekalan tersebut, Muhammad Saleh mengulas konsep Empat Pilar Perkawinan, sebuah formulasi yang dirangkum dari nilai-nilai ajaran Islam sebagai fondasi membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Pilar pertama adalah pasangan sejajar (zawaj). Konsep ini mengajarkan bahwa suami dan istri merupakan mitra yang saling melengkapi, bukan hubungan yang didominasi salah satu pihak. Tidak ada ruang bagi superioritas maupun inferioritas dalam keluarga. Keduanya memiliki peran, hak, dan tanggung jawab yang saling menguatkan demi terciptanya kehidupan rumah tangga yang harmonis.

Pilar kedua adalah janji yang kokoh (misaqan ghalizan). Perkawinan dipahami sebagai ikatan suci yang disaksikan Allah SWT, bukan sekadar kontrak sosial yang mudah diputus ketika masalah datang. Kesadaran terhadap kesakralan akad nikah menjadi pondasi bagi pasangan untuk menjaga komitmen, kesetiaan, dan tanggung jawab sepanjang perjalanan rumah tangga.

Sementara itu, pilar ketiga menitikberatkan pada pentingnya saling memperlakukan dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf). Dalam kehidupan sehari-hari, suami dan istri dituntut membangun hubungan yang penuh kasih sayang, saling menghormati, bertutur kata santun, serta menghindari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis. Nilai-nilai inilah yang menjadi wajah nyata dari keluarga yang beradab.

Pilar keempat adalah komunikasi dua arah melalui musyawarah. Perbedaan pendapat merupakan hal yang lumrah dalam rumah tangga. Namun setiap persoalan, mulai dari urusan sederhana hingga keputusan besar, semestinya diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan saling mendengarkan. Musyawarah menjadi kunci agar konflik tidak berkembang menjadi perpecahan.

“Bimbingan pranikah ini bukan sekadar formalitas administratif menjelang ijab kabul. Ini adalah modal esensial bagi calon pengantin,” tegas Muhammad Saleh.

Melalui program bimbingan yang lebih edukatif dan interaktif seperti ini, KUA Kecamatan Ulaweng berharap mampu melahirkan keluarga-keluarga yang kuat menghadapi tantangan zaman. Ketika setiap rumah tangga dibangun di atas fondasi yang kokoh, bukan hanya kebahagiaan keluarga yang terwujud, tetapi juga ketahanan sosial masyarakat secara luas.

Bagi KUA Ulaweng, membangun keluarga berkualitas sejatinya dimulai jauh sebelum akad nikah dilangsungkan. Sebab, keluarga yang harmonis bukan tercipta karena keberuntungan, melainkan lahir dari ilmu, komitmen, dan kesediaan untuk terus belajar bersama sejak langkah pertama memasuki gerbang pernikahan. (*)