BONE– Aly Arsandi, kuasa hukum Staf Sekretariat DPRD Bone, Yuli Nofita Sari, perempuan yang kini menjadi pelapor dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyeret nama Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, di hadapan awak media, Selasa (28/7/2026), Aly tidak hanya berbicara mengenai perkembangan penyelidikan. Ia juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum melihat adanya kemungkinan lebih dari satu dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Menurutnya, selain dugaan penganiayaan, pihaknya tengah mengkaji dugaan penghinaan yang diduga terjadi dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan kliennya.
Namun sebelum menjelaskan lebih jauh, Aly terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada penyidik Satreskrim Polres Bone yang dinilainya bergerak cepat menindaklanjuti laporan.
“Kami dari kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bertindak langsung terkait persoalan kasus dugaan tindak pidana ini,” ujarnya.
Bagi tim kuasa hukum, laporan yang telah diajukan mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Aly menjelaskan dugaan penganiayaan yang dilaporkan merujuk pada Pasal 466 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda kategori III paling banyak Rp50 juta.
Namun perhatian tim kuasa hukum tidak berhenti di situ. Ia juga menilai terdapat dugaan penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUHP. Dugaan itu, kata Aly, berkaitan dengan ucapan yang diduga dilontarkan kepada Yuli saat insiden berlangsung.
Salah satu kalimat yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah ucapan, “Iko memang melli?” atau dalam bahasa Indonesia berarti “Kamu memang yang beli?”
Menurut Aly, ucapan tersebut masih akan dikaji bersama alat bukti lain untuk melihat apakah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kami juga mengkaji untuk melaporkan dugaan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 yang mengatur penghinaan ringan berupa ucapan, sikap, atau tindakan langsung yang merendahkan martabat seseorang di tempat umum,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Karena itu, fokus utama saat ini adalah pemeriksaan seluruh saksi yang berada di lokasi kejadian.
Menurut Aly, banyak orang berada di kantin DPRD Bone saat insiden yang dilaporkan terjadi sehingga seluruh keterangan mereka dinilai penting untuk mengungkap fakta. “Kami mendesak pihak kepolisian memeriksa semua saksi yang ada di lokasi agar perkara ini menjadi terang benderang,” tegasnya.
Selain saksi, kuasa hukum juga meminta agar penyidik segera memeriksa pihak terlapor sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat dikonfirmasi dari semua pihak.
Permintaan itu muncul setelah beberapa hari sebelumnya penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara di Kantin DPRD Bone, Jalan Reformasi, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Di lokasi itulah Yuli memperagakan kembali kronologi yang menurut laporannya dialami. Namun proses pencarian alat bukti menghadapi kendala.
Kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi diketahui tidak dapat digunakan karena dalam kondisi rusak. Penyidik pun belum memastikan sejak kapan perangkat tersebut tidak berfungsi.
Bagi kuasa hukum, kondisi itu tetap harus dipastikan melalui proses penyelidikan. “Di TKP kami melihat ada CCTV. Tentunya yang memiliki kewenangan untuk memeriksa CCTV itu adalah penyidik. Apakah benar rusak atau tidak, nanti hasil penyidikan yang akan menjelaskan,” kata Aly.
Meski tanpa rekaman kamera pengawas, proses hukum tetap berjalan melalui pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik. Perkara ini sebelumnya mencuat setelah Yuli Nofita Sari mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan di Kantin DPRD Bone.
Ia juga mengaku kecewa karena menurut pengakuannya tidak ada seorang pun yang berupaya melerai atau memberikan pertolongan meski belasan orang disebut berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Kesedihan itu masih membekas ketika ia menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya.
Menurut Yuli, banyak pegawai maupun pejabat di lingkungan DPRD Bone berada di sekitar lokasi, tetapi tidak ada yang berinisiatif menghentikan tindakan yang disebut dialaminya. Kini seluruh pengakuan tersebut masih berada dalam proses pembuktian.
Satreskrim Polres Bone terus memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini ditulis, penyelidikan masih berlangsung. Sementara itu, pihak terlapor belum memberikan tanggapan atas pernyataan Yuli maupun keterangan kuasa hukumnya. (*)


Tinggalkan Balasan