BONE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone tengah menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anggota Polres Bone di perempatan Jalan Ahmad Yani–Jalan Besse Kajuara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Ipda MA (49), anggota Polres Bone, dengan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai MS (19). Saat kejadian, MS membonceng dua orang penumpang.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, sepeda motor Honda Scoopy berhenti di persimpangan karena hendak memasuki jalan perempatan. Pada saat bersamaan, dari arah yang sama datang mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Ipda MA. Dugaan sementara, mobil mengalami gangguan pada sistem pengereman sehingga menabrak bagian belakang sepeda motor.
Akibat benturan tersebut, sepeda motor beserta para penumpangnya terseret hingga sekitar 10–15 meter dari lokasi awal tabrakan berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi.
Usai kejadian, pengemudi mobil segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian dan menyerahkan kunci kendaraan kepada personel Satlantas yang sedang melaksanakan pengamanan kegiatan gerak jalan. Selanjutnya, yang bersangkutan mendatangi Polres Bone untuk menjalani proses penanganan sesuai prosedur.
Seluruh korban kemudian dievakuasi ke RSUD Tenriawaru Watampone. Pengemudi mobil, pengendara sepeda motor, serta salah seorang penumpang bernama Herniati (45) dilaporkan tidak mengalami luka. Sementara seorang penumpang lainnya berinisial GN (4) mengalami sejumlah luka dan sempat mendapatkan perawatan medis. Namun, sekitar satu jam setelah kejadian, korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Tenriawaru Watampone.
Kasatlantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, S.I.K., membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan kecelakaan terjadi di perempatan depan Kantor BPD Sulsel yang dilengkapi lampu lalu lintas.
“Kami sampaikan pada kesempatan hari ini, memang benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas di perempatan depan Kantor BPD Sulsel, tepatnya di perempatan Jalan Ahmad Yani–Besse Kajuara. Di lokasi tersebut terdapat lampu merah. Saat itu ada sepeda motor yang ditumpangi seorang anak bersama kedua orang tuanya. Dari hasil penyelidikan sementara, pengemudi kendaraan roda empat mengalami rem blong atau rem tidak berfungsi sehingga terjadi kecelakaan sesaat sebelum lampu merah,” ujar AKP Riyanda.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi, korban terseret sejauh kurang lebih 10 hingga 15 meter sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.
“Hasil penyelidikan sementara, kendaraan Daihatsu Xenia dan Honda Scoopy telah diamankan di Mapolres Bone sebagai barang bukti. Sementara pengemudi kendaraan roda empat telah dilakukan penahanan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Seksi Propam Polres Bone dan Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Satlantas Polres Bone menyatakan penyelidikan atas penyebab pasti kecelakaan masih terus berlangsung, termasuk pemeriksaan kondisi teknis kendaraan dan pengumpulan keterangan dari para saksi. (*)


Tinggalkan Balasan