BONE — Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., mewakili Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., menghadiri Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Bone, Sabtu (19/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone tersebut membahas jawaban atau tanggapan Bupati Bone atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Selain itu, agenda rapat juga mencakup jawaban pengusul atas pendapat Bupati Bone terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Bone.

Dua Ranperda yang menjadi pokok pembahasan, yakni Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bone Tahun 2026–2036 dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bone, A. Tenri Walinonong, S.H., dan menjadi bagian dari tahapan pembicaraan tingkat pertama dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Bahas Pengembangan Pariwisata Berbasis Potensi Daerah

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas berbagai pandangan, pertanyaan, saran, dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap kedua Ranperda.

Pemerintah Kabupaten Bone menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan yang diberikan. Masukan tersebut dinilai penting dalam penyempurnaan regulasi daerah agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Terkait Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bone Tahun 2026–2036, pemerintah daerah memaparkan arah dan strategi pengembangan pariwisata yang disesuaikan dengan potensi serta karakteristik wilayah Kabupaten Bone.

Kawasan Tanjung Pallette di Kecamatan Tanete Riattang Timur dan kawasan Goa Mampu di Kecamatan Dua Boccoe direncanakan menjadi destinasi prioritas pada lima tahun pertama.

Pengembangan sektor pariwisata tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat, termasuk pelaku UMKM, petani, nelayan, pelaku ekonomi kreatif, serta masyarakat di sekitar destinasi wisata.

Selain itu, pembangunan kepariwisataan diarahkan berbasis budaya dan kearifan lokal dengan tetap memperhatikan kelestarian serta keselamatan lingkungan. Pemerintah daerah juga mendorong promosi destinasi wisata melalui pemanfaatan media digital dan media sosial.

Penataan dan Pengamanan Aset Daerah

Sementara itu, pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) mencakup tanggapan pemerintah daerah terhadap catatan fraksi terkait penataan, validasi data, pengamanan, pemanfaatan, dan pengawasan aset daerah.

Pemerintah Kabupaten Bone menjelaskan bahwa validasi data BMD dilakukan secara berkelanjutan melalui bidang pengelola BMD pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Pengamanan aset dilaksanakan melalui aspek hukum dan fisik, termasuk legalisasi identitas dan kepemilikan serta inventarisasi barang.

Untuk aset berupa tanah, proses sertifikasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pada tahun anggaran 2026, pemerintah daerah merencanakan sertifikasi sebanyak 200 bidang tanah.

Adapun penetapan nilai sewa BMD dilakukan oleh tim penilai dengan mempertimbangkan harga pasar secara objektif.

Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Pemerintah Kabupaten Bone berharap seluruh pandangan, saran, dan masukan DPRD dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan lanjutan kedua Ranperda.

Sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif diharapkan dapat menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, tertib, dan mampu mendukung kebutuhan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bone. (*)