BONE– Di bawah terik siang yang menyengat, Kamis, 16 April 2026, halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone berubah menjadi panggung perlawanan. Asap hitam dari ban yang dibakar membumbung tinggi, menyatu dengan teriakan massa yang menggema membawa satu pesan: ada yang tidak beres dalam pelayanan pertanahan.
Aksi itu digerakkan oleh Laskar Arung Palakka, dipimpin langsung oleh Andi Akbar Napoleon. Di hadapan barisan aparat Kepolisian Resort Bone yang berjaga ketat, massa menyampaikan aspirasi dengan nada tegas, bahkan cenderung menggugat. Bagi mereka, persoalan tanah bukan sekadar administrasi. Ini soal hidup. “Tanah adalah hak dasar masyarakat. Ini menyangkut kepastian hidup, keadilan, dan masa depan,” tegas Andi Akbar Napoleon dalam orasinya.
Ia menyoroti peran strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sebagai lembaga negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Namun, menurutnya, harapan itu justru berbanding terbalik dengan kenyataan yang dihadapi masyarakat.
Di lapangan, warga disebut masih bergulat dengan proses yang berbelit-belit, waktu pengurusan yang tak menentu, hingga minimnya transparansi. Berkas yang diajukan kerap “menghilang” tanpa penjelasan, sementara proses berjalan lambat tanpa alasan yang jelas.
Situasi ini, kata mereka, tidak hanya memicu kekecewaan, tetapi juga melahirkan kecurigaan lebih besar: dugaan adanya praktik mafia tanah yang bermain di balik sistem.
“Tanah yang seharusnya menjadi hak rakyat, justru rawan menjadi objek permainan pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.
Dalam narasi yang penuh emosi, massa menyebut kondisi ini sebagai luka panjang yang selama ini dipendam masyarakat Bone. Mereka merasa dipaksa berputar dalam labirin birokrasi yang melelahkan berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun tanpa kepastian.
Lebih dari sekadar protes, aksi ini juga membawa sederet tuntutan tegas. Laskar Arung Palakka mengecam keras buruknya pelayanan di kantor ATR/BPN Bone yang dinilai tidak transparan dan cenderung mempersulit masyarakat.
Mereka mendesak adanya perbaikan menyeluruh terhadap sistem pelayanan agar lebih cepat, profesional, dan berpihak kepada rakyat. Selain itu, mereka juga meminta Menteri ATR/BPN untuk melakukan evaluasi terhadap jajaran internal, termasuk mencopot pejabat yang dinilai bermasalah.
Tidak hanya itu, tuntutan juga mencakup penyelesaian seluruh tunggakan permohonan sertifikat, transparansi terhadap berkas yang mandek, serta pengawasan lebih ketat dari pemerintah pusat untuk mencegah praktik penyimpangan.
Bagi masyarakat, tanah bukan sekadar objek. Ia adalah sumber kehidupan, warisan, sekaligus harapan bagi generasi yang akan datang. Namun ironi terjadi ketika hak yang begitu mendasar itu justru terasa semakin jauh dari genggaman. Proses pengurusan yang seharusnya menjadi jembatan kepastian hukum, berubah menjadi perjalanan panjang yang melelahkan bahkan bagi sebagian orang, terasa seperti jalan tanpa ujung.
Berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, warga dipaksa bersabar dalam ketidakpastian. Berkas yang hilang tanpa penjelasan, proses yang berjalan lambat tanpa alasan yang jelas, hingga pelayanan yang seharusnya menjadi hak dasar justru berubah menjadi beban yang menyesakkan. Dalam situasi seperti ini, kecurigaan pun tumbuh. Dugaan adanya praktik-praktik tidak sehat di balik meja pelayanan menjadi bayang-bayang yang sulit diabaikan.
Di titik inilah, Laskar Arung Palakka menyuarakan sikapnya tegas, lantang, dan tanpa kompromi. Mereka mengecam keras buruknya pelayanan di Kantor ATR/BPN Bone yang dinilai berbelit-belit, tidak transparan, dan cenderung mempersulit masyarakat, khususnya dalam pengurusan dokumen pertanahan. Lebih dari itu, mereka menuntut perbaikan menyeluruh terhadap sistem pelayanan agar mampu bergerak lebih cepat, terbuka, profesional, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat kecil.
Desakan pun mengarah ke pusat kekuasaan. Mereka meminta Menteri ATR/BPN, untuk mengambil langkah tegas, termasuk mencopot oknum pejabat yang dinilai bermasalah serta mengevaluasi penempatan pegawai yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, seperti keberadaan suami-istri dalam satu kantor.
Tak berhenti di situ, tuntutan juga diarahkan pada penyelesaian seluruh tunggakan permohonan sertifikat yang hingga kini masih menggantung tanpa kepastian. Transparansi menjadi kata kunci—masyarakat menuntut agar seluruh berkas yang mandek, khususnya di Bidang 1 dan Bidang 2, dibuka secara jelas kepada publik.
Dorongan juga disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Selatan untuk turun langsung melakukan evaluasi, memastikan bahwa setiap berkas yang tertahan mendapatkan kepastian hukum, dan setiap warga memperoleh perlindungan atas hak tanah mereka.
Bagi Laskar Arung Palakka, ini bukan sekadar aksi protes. Ini adalah pernyataan sikap bahwa mereka tidak akan lagi diam. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan pelayanan publik di sektor pertanahan, demi satu tujuan yang lebih besar: menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Bone.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto, mencoba meluruskan satu hal yang kerap menjadi keluhan masyarakat: lamanya proses pengurusan sertifikat tanah. Baginya, keterlambatan bukan sekadar soal birokrasi yang lamban. Ada cerita panjang di balik setiap berkas yang belum selesai.
“Semua itu sebenarnya sudah berjalan sesuai sistem. Prosedur dan SOP-nya jelas,” ujarnya. Namun, ia tak menampik bahwa di lapangan, realitas seringkali lebih kompleks dari yang terlihat di atas kertas.
Di meja pelayanan, setiap permohonan sertifikat datang dengan harapan yang sama: kepastian hukum atas tanah. Tapi tidak semua berkas datang dalam kondisi lengkap.
Kuncoro menjelaskan, salah satu penyebab utama keterlambatan adalah kekurangan dokumen. Namun bukan itu saja. Dalam banyak kasus, persoalan muncul justru setelah proses berjalan. “Kadang sudah didaftarkan tahun ini, tapi di lapangan ada keberatan dari masyarakat sekitar atau pihak yang berbatasan,” katanya.
Dalam situasi seperti itu, BPN tidak bisa serta-merta melanjutkan proses. Ada prinsip kehati-hatian yang harus dijaga. Sertifikat bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bukti hukum yang bisa berdampak panjang. “Apakah kemudian kita tabrak? Tentu tidak,” tegasnya.
Bagi masyarakat, pengurusan sertifikat mungkin terlihat sederhana: daftar, tunggu, selesai. Namun di balik itu, ada tahapan yang cukup panjang. Dimulai dari pengukuran fisik tanah, kemudian hasilnya dituangkan dalam peta bidang. Setelah itu, berkas masuk ke tahap pendaftaran dan dilanjutkan dengan sidang panitia.
Di tahap ini, tim dari BPN bersama lurah atau kepala desa turun langsung ke lapangan. Mereka memeriksa kesesuaian batas, tata ruang, hingga memastikan tidak ada sengketa. Jika semua dinyatakan sesuai, barulah proses berlanjut ke penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberian hak. Namun, sebelum sertifikat benar-benar terbit, masih ada satu tahapan penting: pengumuman selama 30 hari di tingkat kelurahan atau desa. “Ini untuk memberi kesempatan kepada masyarakat yang merasa keberatan,” jelas Kuncoro.
Jika dalam masa itu muncul keberatan, maka proses harus dihentikan sementara hingga persoalan diselesaikan. Di sinilah sering terjadi penundaan yang tidak bisa dihindari.
Dalam menghadapi berbagai dinamika itu, BPN Bone mengandalkan komunikasi dengan pemohon. Setiap berkas, kata Kuncoro, selalu dilengkapi dengan kontak yang bisa dihubungi. “Biasanya teman-teman minta nomor WhatsApp pemohon, jadi setiap perkembangan bisa diinformasikan,” ujarnya.
Kuncoro memahami bahwa bagi masyarakat, menunggu adalah hal yang tidak mudah. Apalagi jika menyangkut hak atas tanah yang bernilai ekonomi tinggi. Namun ia menegaskan, setiap keterlambatan pasti memiliki alasan. “Kalau ada berkas yang lama, pasti ada riwayatnya. Tinggal dicek nomor berkasnya, di situ ada catatan kenapa belum selesai,” katanya.
Di tengah tuntutan pelayanan yang cepat, BPN dihadapkan pada dilema antara kecepatan dan ketelitian. Dan untuk urusan pertanahan, ketelitian menjadi harga mati. Sebab di balik selembar sertifikat, ada kepastian hukum, ada potensi konflik, dan ada masa depan yang dipertaruhkan.
Hanung sapaan akrabnya juga tidak menampik bahwa sumber daya manusia di kantornya belum sepenuhnya ideal. Dari sekitar 70 pegawai yang ada, masih terdapat sejumlah posisi yang belum terisi. Namun, kondisi itu bukan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan.
“Kalau dibilang kurang, ya kami tidak bilang kurang. Artinya, dengan personel yang ada, kami maksimalkan,” ujarnya. Ia bahkan mencontohkan bagaimana aktivitas pelayanan tetap berjalan hingga malam hari, di luar pekerjaan lapangan seperti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang juga menyita energi dan waktu.
Salah satu isu yang kerap menjadi perbincangan di masyarakat adalah soal biaya pengukuran tanah. Tidak sedikit pemohon yang bingung, bahkan curiga, ketika mendengar adanya permintaan biaya transportasi dari petugas.
Hanung menjelaskan, setiap proses pengukuran harus diawali dengan pendaftaran resmi di loket. Di sana, pemohon akan menerima Surat Perintah Setor (SPS) yang memuat besaran biaya resmi sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah pembayaran dilakukan, barulah proses berjalan.
Namun, untuk kegiatan di lapangan, terdapat ketentuan tersendiri. “Transportasi dan akomodasi petugas ukur memang ditanggung oleh pemohon, tapi harus wajar,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa tidak ada standar baku terkait besaran biaya tersebut karena tidak masuk dalam skema perjalanan dinas resmi.
Ketika disinggung soal nominal yang kadang mencapai Rp600 ribu hingga Rp1 juta, Hanung meminta masyarakat bersikap kritis. “Kalau tidak wajar, tidak usah dipenuhi. Tapi kalau memang masuk akal sesuai kebutuhan di lapangan, itu menjadi kewajiban pemohon,” katanya.
Persoalan lain yang sering memicu keluhan adalah lamanya proses penerbitan sertifikat. Namun, Hanung mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru berasumsi. “Harus dicek dulu berkasnya. Jangan langsung menganggap lama tanpa melihat apakah dokumennya sudah lengkap atau ada sengketa,” tegasnya. Ia mengakui, jika memang terjadi keterlambatan karena faktor internal, hal itu akan menjadi bahan evaluasi.
Lebih jauh, Hanung membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada oknum pegawai yang bermain di luar aturan. “Sebutkan saja namanya, kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Dalam upaya menjaga transparansi, BPN Bone terus mendorong masyarakat untuk mengurus sertifikat secara mandiri melalui loket resmi. Sistem pelayanan juga telah dilengkapi dengan mekanisme online serta papan informasi terbuka. “Kalau lewat calo, kami tidak bisa menjamin kepastian biayanya karena itu di luar sistem kami,” kata Hanung. Ia menekankan bahwa seluruh biaya resmi yang dibayarkan di loket akan disertai kuitansi dan masuk ke kas negara sebagai PNBP.
Ia juga menyarankan agar masyarakat datang sendiri agar bisa memahami setiap tahapan dan mengetahui jika ada kekurangan berkas. Jika pun dikuasakan, harus melalui surat kuasa yang sah dan diberikan kepada orang yang benar-benar dipercaya.
Di tengah berbagai tantangan, BPN Bone kini tengah melangkah menuju pembangunan zona integritas sebuah komitmen untuk mewujudkan pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Hanung mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif. “Kami mohon dukungan masyarakat untuk tidak memberikan sesuatu di luar ketentuan. Kalau ada yang meminta, laporkan langsung,” tegasnya. (*)



Tinggalkan Balasan