BONE– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses pembinaan dan pemenuhan hak integrasi bagi warga binaan di Aula Lapas Watampone, Rabu (6/5).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan anggota Tim TPP Lapas Watampone, Wali Pemasyarakatan, JFT Pengamanan, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Watampone guna memastikan seluruh proses sidang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang diawali dengan pengarahan Kepala Lapas Watampone, Rahnianto, yang menekankan pentingnya pelaksanaan sidang secara objektif, transparan, dan akuntabel dalam pemberian hak integrasi warga binaan.

Dalam sidang tersebut, Tim TPP membahas usulan program integrasi berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yang terdiri dari Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 23 orang, Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 4 orang, serta penempatan tamping sebanyak 17 orang, dengan total keseluruhan 44 warga binaan.

Seluruh warga binaan yang disidangkan telah melalui proses pembinaan dan dinilai memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk memperoleh program integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Program integrasi menjadi salah satu bentuk pembinaan lanjutan yang bertujuan membantu warga binaan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat secara bertahap, sekaligus mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.

Kepala Lapas Watampone, Rahnianto, menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan hak integrasi dilaksanakan secara terbuka dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

“Seluruh proses pengurusan hak integrasi warga binaan, mulai dari administrasi hingga pengusulan, tidak dipungut biaya sepeser pun. Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Melalui pelaksanaan sidang TPP ini, Lapas Watampone terus berupaya menghadirkan pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, serta memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat. (*)