BONE – Kehadiran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone menjadi angin segar bagi masyarakat Kabupaten Bone, Soppeng, dan Sinjai. Setelah resmi diresmikan oleh Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., MM bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, S.H., M.H., pada Selasa (9/6/2026), kantor ini siap menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Andi Rezka Putra Arupalakka, mengungkapkan bahwa kehadiran kantor imigrasi di Bone merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang selama ini harus mengurus berbagai kebutuhan keimigrasian melalui Kantor Imigrasi Makassar.
“Insyaallah di Kantor Imigrasi Bone akan dilaksanakan layanan keimigrasian, yaitu berupa pelayanan paspor dan layanan izin tinggal bagi orang asing,” ujarnya.
Tidak hanya membuka layanan di kantor, Imigrasi Bone juga berkomitmen menghadirkan pelayanan yang menjangkau masyarakat hingga ke pelosok wilayah kerja. Melalui program Mobile Unit Paspor, petugas akan turun langsung ke kecamatan-kecamatan maupun kabupaten lain yang berada dalam wilayah kerja Imigrasi Bone.
“Untuk kegiatan pelayanan paspor juga kita tetap melaksanakan seperti layaknya kantor imigrasi yang lainnya, yaitu ada mobile unit. Kita akan datang ke kecamatan-kecamatan maupun juga ke kabupaten lain karena wilayah kerja kita ada tiga kabupaten, yaitu Bone, Soppeng, dan Sinjai,” jelasnya.
Kehadiran layanan jemput bola ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat yang memiliki keterbatasan akses transportasi maupun waktu untuk datang langsung ke kantor imigrasi.
Selain pelayanan paspor dan izin tinggal, Kantor Imigrasi Bone juga menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian. Pengawasan tersebut tidak hanya ditujukan kepada warga negara asing (WNA), tetapi juga warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan dokumen perjalanan.
Menurut Andi Rezka, pengawasan terhadap WNI dilakukan untuk memastikan tidak ada penggunaan paspor yang disertai keterangan atau dokumen yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sementara bagi warga negara asing, pengawasan dilakukan terhadap kepatuhan penggunaan izin tinggal sesuai peruntukannya.
“Apabila ada dokumen-dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, tentu akan kami tindak. Begitu pula dengan orang asing yang melanggar izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Imigrasi memiliki dua bentuk penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian, yakni tindakan administratif dan tindakan pro justisia. Penentuan jenis penindakan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau pelanggarannya masuk dalam unsur pidana, tentu akan kami proses secara pro justisia. Namun apabila masuk dalam kategori pelanggaran administratif, maka dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian seperti deportasi,” terang Andi Rezka.
Di sisi pelayanan, masyarakat juga tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan paspor. Setelah melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dan mengikuti proses wawancara serta pengambilan foto sesuai jadwal yang dipilih, paspor dapat selesai dalam waktu empat hari kerja.
“Misalnya pemohon datang pada hari Senin untuk proses foto dan wawancara, insyaallah hari Jumat paspornya sudah selesai karena standar penyelesaiannya empat hari kerja,” jelasnya.
Kehadiran Kantor Imigrasi Bone sebenarnya menjawab kebutuhan yang sudah lama dirasakan masyarakat. Berdasarkan data yang sebelumnya tercatat di Kantor Imigrasi Makassar sebagai kantor induk wilayah tersebut, sekitar 60 persen permohonan paspor berasal dari Kabupaten Bone.
Angka tersebut menjadi bukti tingginya kebutuhan layanan keimigrasian di wilayah ini. Mayoritas permohonan paspor digunakan untuk keperluan ibadah umrah dan haji, yang setiap tahunnya terus menunjukkan angka yang signifikan.
“Data yang ada menunjukkan sekitar 60 persen permohonan paspor berasal dari Bone. Ini membuktikan besarnya antusias dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan paspor,” ungkapnya.
Meski demikian, kebutuhan paspor tidak hanya untuk kepentingan ibadah. Seiring meningkatnya mobilitas masyarakat, paspor juga banyak digunakan untuk kegiatan wisata ke luar negeri, pendidikan, hingga program pertukaran pelajar.
Dengan hadirnya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, masyarakat Bone, Soppeng, dan Sinjai kini memiliki akses yang lebih cepat, dekat, dan mudah terhadap berbagai layanan keimigrasian. Kehadiran kantor ini tidak hanya menjadi simbol perluasan pelayanan negara, tetapi juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. (*)


Tinggalkan Balasan