BONE – Pemerintah Kabupaten Bone di bawah kepemimpinan H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M. sebagai Bupati Bone dan Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, M.M. sebagai Wakil Bupati Bone terus menunjukkan komitmennya dalam memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui kepemimpinan yang dikenal dengan tagline BerAmal, salah satu hak ASN yang menjadi perhatian serius adalah percepatan pembayaran Gaji ke-13.

Komitmen tersebut terbukti dengan telah dibayarkannya Gaji ke-13 bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bone pada bulan Juni 2026. Langkah ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap kebutuhan para ASN, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone, Hj. Andi Tenriawaru, S.P., M.Si, menjelaskan bahwa pembayaran Gaji ke-13 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Bone Nomor 05 Tahun 2026 tentang pembayaran Gaji Bulan ke-13 bagi pejabat negara, anggota DPRD, serta ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.

“Total anggaran yang diproyeksikan untuk pembayaran Gaji ke-13 mencapai sekitar Rp52 miliar lebih,” ungkapnya.

Adapun rincian pembayaran tersebut meliputi:

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah: Rp18,8 juta
Anggota DPRD (45 orang): Rp190,9 juta
PNS (5.988 orang): Rp32,6 miliar
PPPK (4.505 orang): Rp16,5 miliar
PPPK Paruh Waktu (3.927 orang): Rp2,6 miliar

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 15 PP Nomor 09 Tahun 2026, pembayaran Gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni. Namun, realisasi pembayaran yang berlangsung lebih cepat ini tidak terlepas dari arahan langsung Bupati Bone.

“Atensi ini kami lakukan lebih cepat tidak lepas dari petunjuk Bapak Bupati Bone yang menginginkan agar apa yang menjadi hak ASN segera diberikan,” jelas Andi Tenriawaru.

Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, menegaskan bahwa Gaji ke-13 memiliki tujuan penting untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka menjelang masuknya tahun ajaran baru.

“Gaji ke-13 ini harus dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Esensinya adalah membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak-anaknya menjelang tahun ajaran baru,” tegas Bupati.

Kebijakan percepatan pencairan tersebut mendapat sambutan positif dari para ASN di Kabupaten Bone. Tidak sedikit yang mengaku terbantu karena dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan keluarga.

Salah seorang guru bahkan menyampaikan apresiasi secara langsung kepada Bupati Bone melalui pesan yang beredar di kalangan ASN.

“Assalamu Alaikum. Saya mewakili guru-guru di Kabupaten Bone mengucapkan terima kasih banyak, Puang, karena Gaji ke-13 cepat dicairkan. Tahun-tahun sebelumnya saat pejabat bupati, Gaji ke-13 biasanya cair pada bulan Juli. Terima kasih banyak atas perhatian kepada guru-guru yang selama ini selalu mengeluh. Doa kami selalu untuk Puang, semoga sehat, panjang umur, dan dilancarkan rezekinya.”

Ungkapan tersebut menjadi cerminan rasa syukur dan apresiasi para ASN atas perhatian Pemerintah Kabupaten Bone terhadap hak-hak pegawai. Di bawah kepemimpinan BerAmal, percepatan pembayaran Gaji ke-13 bukan hanya sekadar realisasi program keuangan daerah, tetapi juga menjadi bukti hadirnya pemerintah dalam memberikan pelayanan dan perhatian kepada aparatur yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Dengan pencairan yang lebih cepat, para ASN kini dapat lebih tenang mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen Pemerintah Kabupaten Bone untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan pegawai dan masyarakat. (*)