BONE – Di balik ribuan porsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang setiap hari disajikan kepada anak-anak sekolah, tersimpan tantangan yang tidak kalah penting: bagaimana mengelola sampah dan air limbah yang dihasilkan agar tidak menjadi persoalan baru bagi lingkungan.
Kesadaran itulah yang menjadi semangat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone menggelar Sosialisasi Pengelolaan Persampahan dan Air Limbah Domestik pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memproduksi Makanan Bergizi Gratis. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Senin–Selasa, 27–28 Juli 2026, di Aula DLH Kabupaten Bone ini menjadi ruang bersama untuk menyatukan langkah antara pemerintah daerah, Badan Gizi Nasional (BGN), pengelola yayasan, kepala SPPG, camat, hingga koordinator wilayah SPPG.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang baku mutu dan standar teknologi pengelolaan air limbah domestik serta sampah dari usaha dan/atau kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang kewajiban SPPG dalam menangani sisa pangan, mengelola sampah, dan mengolah air limbah domestik pada Program Makan Bergizi Gratis.
Sebanyak 61 peserta mengikuti kegiatan pada hari pertama, sementara 66 peserta hadir pada hari kedua. Mereka berasal dari para camat, pengelola yayasan atau mitra, kepala SPPG, dan koordinator wilayah SPPG Kabupaten Bone. Saat ini terdapat 36 SPPG yang telah beroperasi dan 15 SPPG lainnya tengah berada dalam tahap persiapan operasional.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone, Dray Vibrianto, S.IP., M.Si., didampingi Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Andi Takdir, S.T., M.Si. Turut hadir Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional Kabupaten Bone, Andi Rezky.
Dalam paparannya, Dray Vibrianto menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi jangka panjang untuk mencetak generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045. Menurutnya, kualitas gizi anak-anak hari ini akan menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia pada 10 hingga 20 tahun mendatang.
Namun, ia mengingatkan bahwa setiap program yang baik tetap memiliki konsekuensi yang harus dikelola secara bertanggung jawab. “Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang sangat baik. Tetapi niat baik saja tidak cukup. Niat baik harus dijalankan dengan cara yang baik dan melalui jalan yang benar,” tegasnya.
Salah satu konsekuensi dari operasional dapur MBG adalah meningkatnya volume sampah organik dan air limbah domestik. Karena itu, seluruh pengelola SPPG memiliki tanggung jawab untuk memastikan limbah yang dihasilkan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Dray mengingatkan bahwa Undang-Undang Pengelolaan Sampah secara tegas menyebutkan setiap pihak yang menghasilkan sampah wajib bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Gizi Nasional yang mengatur standar pengelolaan sampah dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) bagi seluruh SPPG.
Menurutnya, pengelolaan limbah tidak harus selalu mahal. Justru dengan pendekatan yang tepat, limbah organik dapat diubah menjadi sumber manfaat baru bagi masyarakat.
Salah satu solusi yang ditawarkan DLH Bone adalah pengembangan budidaya maggot bekerja sama dengan pemerintah desa, kelurahan maupun RT/RW di sekitar lokasi dapur MBG.
“Maggot memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Selain mampu mengurai limbah organik secara efektif, hasil budidayanya juga dibutuhkan sektor peternakan dan perikanan. Dengan biaya yang relatif terjangkau, kita bisa menyelesaikan persoalan sampah sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat desa,” jelasnya.
Selain maggot, DLH juga mendorong pemanfaatan biodigester dan eco-enzyme sebagai alternatif pengolahan sisa pangan. Produk hasil pengolahan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik maupun cairan pembersih lingkungan.
Dray bahkan mengajak SPPG membangun kolaborasi dengan sekolah-sekolah, khususnya sekolah Adiwiyata, agar sisa makanan dapat diolah menjadi eco-enzyme sebagai bagian dari pendidikan lingkungan hidup.
Menurutnya, keberhasilan Program MBG tidak hanya diukur dari terpenuhinya kebutuhan gizi anak-anak, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak menjaga kualitas lingkungan di sekitar dapur produksi.
DLH Bone pun membuka ruang konsultasi bagi seluruh pengelola SPPG yang ingin membangun sistem pengelolaan sampah maupun IPAL. Tim teknis DLH siap memberikan pendampingan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
Dalam kesempatan itu, Dray juga mengingatkan pentingnya mencegah munculnya persoalan lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak tepat. Ia mencontohkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan sampah organik sembarangan di salah satu lokasi SPPG yang mengakibatkan munculnya lalat dan mengganggu lingkungan sekitar.
Menurutnya, laporan seperti itu menjadi pengingat bahwa keberhasilan Program MBG juga bergantung pada kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap pengelola SPPG harus memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai ketentuan lingkungan.
“Jangan sampai dapur MBG dipandang sebagai sumber masalah. Justru harus menjadi bagian dari solusi, baik dalam meningkatkan kualitas gizi anak maupun menjaga kebersihan lingkungan serta menggerakkan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Peran camat dan pemerintah desa dinilai sangat strategis untuk membangun kolaborasi tersebut, terutama bagi SPPG yang berada jauh dari pusat kota. Dray menilai, pengangkutan sampah dari wilayah terpencil menuju tempat pemrosesan justru membutuhkan biaya operasional yang jauh lebih besar dibandingkan nilai retribusi yang diterima pemerintah daerah.
Dray menambahkan, budidaya maggot memiliki nilai ekonomi yang menjanjikan karena permintaannya terus ada selama sektor peternakan dan perikanan masih berkembang. Bahkan, pengelolaan limbah organik dapat diintegrasikan dengan budidaya ikan air tawar menggunakan sistem bioflok sehingga tercipta siklus ekonomi sirkular.
Melalui konsep tersebut, limbah organik dari dapur MBG diolah menjadi pakan maggot, maggot dimanfaatkan sebagai pakan ikan, sementara hasil budidaya ikan dapat kembali mendukung kebutuhan dapur MBG. Menurutnya, inilah bentuk nyata ekonomi sirkular yang mengubah limbah menjadi sumber nilai tambah bagi masyarakat.
DLH Kabupaten Bone pun menyatakan siap memberikan pendampingan teknis kepada seluruh pengelola SPPG yang ingin menerapkan sistem tersebut.
“Bila seluruh SPPG di Sulawesi Selatan menerapkan pola ini, saya yakin Program Makan Bergizi Gratis bisa menjadi percontohan tingkat nasional karena mampu menyelesaikan persoalan sampah langsung dari sumbernya,” katanya optimistis.
Selain pengelolaan limbah, ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan administrasi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap SPPG diwajibkan menyampaikan laporan berkala setiap enam bulan mengenai pengelolaan sampah dan air limbah domestik.
Menurutnya, kewajiban pelaporan sering kali dianggap sepele, padahal menjadi salah satu indikator kepatuhan yang dipantau secara berjenjang. Apabila ditemukan ketidakpatuhan, hasil evaluasi dan rekomendasi pemerintah daerah dapat menjadi bahan pertimbangan Badan Gizi Nasional dalam mengambil keputusan terhadap operasional SPPG.
“Kami di daerah memang bukan pemberi sanksi, tetapi hasil pembinaan dan rekomendasi kami menjadi bagian dari evaluasi Badan Gizi Nasional. Karena itu, jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa dicegah justru menghambat keberlangsungan program yang sudah dibangun dengan kerja keras dan investasi yang tidak sedikit,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Dray menegaskan bahwa DLH Kabupaten Bone menempatkan diri sebagai mitra pembina bagi seluruh pengelola SPPG. Fokus utama DLH bukan mencari kesalahan, melainkan membangun titik temu antara kepentingan pelayanan gizi, perlindungan lingkungan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan kenyamanan warga di sekitar dapur MBG.
“Tujuan kita sama, yaitu memastikan dapur MBG benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Bone. Jangan sampai niat baik pemerintah untuk menyiapkan generasi yang sehat justru tertutupi oleh persoalan sampah dan limbah. Karena itu kami selalu berpegang pada satu prinsip, bahwa niat baik harus dilakukan dengan cara dan jalan yang benar. Dengan begitu, insyaallah semua pihak akan memperoleh manfaat dan keberkahan dari program ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Andi Takdir, S.T., M.Si sebagai narasumber kedua juga menegaskan bahwa pemerintah menetapkan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik bagi Usaha dan/atau Kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan ini disusun untuk memastikan setiap penyelenggara SPPG mengelola air limbah secara baik sebelum dibuang ke media air maupun saluran drainase atau irigasi.
Ketentuan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, khususnya Pasal 131 dan Pasal 132, yang mengamanatkan penetapan baku mutu air limbah serta standar teknologi pengolahan berdasarkan ketersediaan teknologi dan pertimbangan ekonomi.
Dalam aturan tersebut, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan SPPG diwajibkan mengolah air limbah domestik yang berasal dari aktivitas dapur maupun fasilitas sanitasi pekerja sebelum dibuang ke lingkungan. Air limbah dibedakan menjadi air limbah kakus dan non-kakus yang masing-masing harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menetapkan baku mutu pembuangan air limbah, pemerintah juga menetapkan standar teknologi pengolahan yang dapat digunakan oleh penyelenggara SPPG. Salah satu teknologi yang direkomendasikan adalah Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR), dengan rangkaian unit pengolahan yang meliputi pemisah minyak dan lemak, bak ekualisasi, reaktor anaerob/anoksik, reaktor aerob, clarifier, desinfeksi, hingga bak effluent. Standar tersebut disusun agar kualitas air limbah hasil pengolahan memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan.
Dokumen juga memuat contoh perhitungan kapasitas instalasi pengolahan air limbah berdasarkan jumlah pekerja maupun jumlah paket Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproduksi setiap hari. Dengan pendekatan tersebut, setiap penyelenggara dapat menyesuaikan ukuran unit pengolahan sesuai volume air limbah yang dihasilkan sehingga sistem beroperasi secara optimal.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh penyelenggara SPPG tidak hanya mampu mendukung program pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjaga kualitas lingkungan dengan menerapkan pengelolaan air limbah yang memenuhi standar nasional. Penerapan teknologi pengolahan yang tepat diharapkan dapat mencegah pencemaran badan air sekaligus meningkatkan keberlanjutan operasional SPPG di berbagai daerah.
Disisi lain, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Bone, Andi Rezky, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone atas inisiatif menyelenggarakan sosialisasi pengelolaan sampah dan air limbah domestik bagi seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi sangat penting karena memberikan pemahaman menyeluruh mengenai standar pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang kini menjadi salah satu aspek utama dalam operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Andi Rezky mengungkapkan bahwa persoalan IPAL pernah menjadi perhatian serius di Kabupaten Bone setelah muncul pemberitaan yang ramai diperbincangkan masyarakat. Saat itu, dirinya bahkan mendapat instruksi langsung dari pimpinan Badan Gizi Nasional untuk segera kembali ke Bone dan melakukan pengecekan terhadap seluruh SPPG.
“Persoalan IPAL pernah menjadi perhatian karena sempat viral. Saat itu saya sedang berada di Makassar dan langsung mendapat arahan dari pimpinan untuk kembali ke Bone melakukan pengecekan terhadap seluruh SPPG. Itu menunjukkan bahwa aspek lingkungan menjadi perhatian yang sangat serius,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, ia berharap seluruh pengelola yayasan maupun kepala SPPG semakin memahami standar teknis pembangunan dan pengoperasian IPAL, mulai dari kapasitas, ukuran, sistem filtrasi, hingga komponen pendukung lainnya. Pemahaman tersebut dinilai penting agar seluruh dapur MBG dapat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional kini berada dalam fase penguatan kualitas layanan di bawah kepemimpinan baru yang menekankan penerapan standar operasional secara ketat. Oleh karena itu, setiap SPPG diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan, baik dari sisi infrastruktur, tata letak bangunan, maupun sistem pengelolaan lingkungan.
“Kita tidak lagi sekadar mengejar kuantitas atau percepatan operasional. Yang kita utamakan sekarang adalah kualitas layanan yang memenuhi standar dan memberikan dampak positif terhadap kesehatan masyarakat serta lingkungan,” katanya.
Andi Rezky juga mengingatkan bahwa kelayakan IPAL memiliki keterkaitan langsung dengan proses penerbitan berbagai sertifikasi yang menjadi syarat operasional SPPG. Sistem pengelolaan air limbah yang tidak memenuhi standar dapat menghambat penerbitan dokumen dan sertifikasi yang diwajibkan.
Ia menyebutkan, Badan Gizi Nasional saat ini mewajibkan setiap SPPG memiliki tiga sertifikasi utama, yaitu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, dan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) sebagai standar keamanan pangan internasional.
“Ketiga sertifikasi tersebut saling berkaitan. Jika sistem IPAL tidak memenuhi standar, maka proses pemenuhan persyaratan, termasuk untuk sertifikasi HACCP, akan mengalami kendala. Karena itu, pengelolaan lingkungan harus menjadi perhatian bersama,” jelasnya. (*)


Tinggalkan Balasan