Penulis: Reyhan Yuda Perkasa

Fenomena krisis udara bersih yang per-hari ini menyelimuti beberapa daerah kawasan di Indonesia seperti Kalimantan, Palangka Raya, dan Sulawesi serta beberapa daerah lainnya memicu kekhawatiran massal di tengah-tengah masyarakat. Kabut asap pekat yang menyelimuti wilayah-wilayah ini bukan lagi sekadar gangguan musiman biasa, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan jiwa. Masyarakat terpaksa menghirup racun setiap detik, sementara langit biru berubah menjadi kepulan asap tebal. Hak mendasar warga negara untuk mendapatkan lingkungan dan udara yang sehat kini seolah terenggut tanpa kejelasan kapan bencana ini akan benar-benar berakhir.

​Ancaman ini nyata dan terukur. Berdasarkan data pemantauan kualitas udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indeks Standar Pencemar Udara di Palangka Raya pernah melonjak hingga menembus angka 4.000. Padahal, angka di atas 300 saja sudah tergolong sangat berbahaya bagi kesehatan dan keberlangsungan hidup. Tingginya kadar racun dan debu halus di udara ini menjadi bukti kuat betapa parahnya polusi yang harus dihirup oleh warga setiap harinya.

​Namun, menganggap karhutla murni sebagai bencana alam adalah keliru besar. Di balik kepulan asap tebal, terdapat jejak oknum korporasi dan pihak tak bertanggung jawab yang sengaja memanfaatkan situasi. Pembukaan lahan dengan cara dibakar sering kali menjadi pilihan karena mampu memangkas biaya operasional. Bukti keterlibatan ini menjadi semakin nyata ketika tim penegak hukum dan kepolisian berulang kali harus menyegel ratusan lokasi konsesi perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri yang terbukti membiarkan titik panas membakar kawasan mereka.
Di antaranya adalah PT Sinar Karya Mandiri: Yang disegel dan ditetapkan tersangka di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, PT Almendo Bumi Persada: Ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran di Kalimantan Barat, PT Arrtu Energi Resources: Ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan di Kalimantan Barat, serta masih banyak lagi yang jikalau ingin saya tuliskan dalam opini ini akan menjadi sangat panjang.

​Aspek ekonomi yang pincang juga turut menjadi bahan bakar utama yang memperkeruh keadaan ini. Bagi oknum pemilik modal, biaya membakar hutan jauh lebih murah jika dibandingkan dengan pengeluaran biaya operasional alat berat untuk pembersihan lahan. Demi mengejar margin keuntungan dan ekspansi lahan yang masif, mereka tega mengorbankan kesehatan masyarakat luas yang bahkan tidak mengerti apa-apa. Dorongan motif ekonomi jangka pendek ini menempatkan nilai bisnis jauh di atas keselamatan jiwa dan kelestarian lingkungan.

​Dampak dari kerakusan ekonomi ini harus dibayar mahal oleh rakyat kecil dan negara. Bank Dunia mencatat bahwa bencana karhutla di Indonesia memicu kerugian ekonomi hingga puluhan triliun rupiah akibat melumpuhnya aktivitas transportasi, pendidikan, dan bisnis lokal. Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan di berbagai daerah terdampak mencatat puluhan ribu kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut yang semakin massif menyerang warga. Keuntungan besar yang dinikmati sebagian kecil oknum korporasi justru menyisakan kemiskinan, kemunduran ekonomi, dan beban biaya berobat.

​Ironisnya, di tengah penderitaan rakyat yang tercekik asap racun, respons pemerintah justru terkesan lambat dan dipenuhi penyangkalan. Pihak pemerintah pusat melalui tanggapan Presiden Prabowo Subianto—yang disampaikan Menko Polkam—menyatakan bahwa krisis karhutla belum akan ditetapkan sebagai Bencana Nasional karena menganggap pemerintah masih mampu mengatasinya melalui penanganan darat dan udara. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pimpinan daerah; Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran secara terbuka menilai karhutla belum perlu naik status menjadi bencana nasional dengan dalih “aktivitas masyarakat dan roda ekonomi masih berjalan” serta penetapan status tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.

​Pernyataan-pernyataan tersebut mengundang kritik tajam dan mencerminkan betapa tumpulnya rasa empati pengambil kebijakan. Bagaimana mungkin krisis yang melumpuhkan ruang udara, menaikkan angka ISPA secara drastis, serta merenggut hak hidup sehat ribuan warga dianggap “masih terkendali” hanya karena aktivitas ekonomi formal belum sepenuhnya lumpuh total? Sikap enggan menaikkan status menjadi Bencana Nasional ini seolah memperlihatkan bias pemerintah yang lebih berat menjaga citra dan kalkulasi statistik ketimbang keselamatan jiwa rakyatnya. Menolak menaikkan status bencana di tengah kepulan asap yang telah menembus ambang batas bahaya adalah bentuk pengabaian terstruktur terhadap hak asasi warga negara.

​Dalam hal ini pemerintah harus berani mengambil langkah ketat dari hulu, mulai dari evaluasi dan pencabutan izin usaha korporasi yang terbukti lahannya terbakar, hingga transparansi penindakan hukum secara terbuka. Tidak boleh ada lagi toleransi atau kompromi bagi siapa pun yang terbukti membakar lahan demi keuntungan pribadi, sebab kejahatan lingkungan adalah bentuk kejahatan kemanoiaan.

​Pada akhirnya, udara bersih bukanlah nilai tukar mahal yang harus dibeli dengan tabungan atau kesehatan kita, melainkan hak asasi setiap warga negara. Selama negara tidak bertindak secara tegas menyegel dan memiskinkan oknum korporasi nakal, masyarakat Kalimantan, Sulawesi, dan daerah terdampak lainnya akan terus menjadi korban. Sudah saatnya kita menuntut komitmen nyata, agar anak-cucu kita kelak tidak hanya mengenal langit biru lewat cerita dan gambar semata. (*)