Nama Penulis : FAHRIAL.S, PMII Rayon Syariah dan Hukum Komisariat UIN Alauddin Makassar Cabang Kota Makassar
Kasus mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang beredar pekan lalu dengan keluarnya Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut transparansi penyelenggaraan negara, integritas demokrasi, dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Persoalan ijazah Wakil Presiden harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas. Putusan Mahkamah Konstitusi perlu dibaca secara utuh sesuai amar dan pertimbangan hukumnya. Apabila terdapat pertanyaan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan dalam memenuhi persyaratan pencalonan, maka pihak berwenang harus memberikan penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi kader PMII, sikap kritis bukan berarti membangun tuduhan tanpa bukti. Sikap kritis adalah keberanian mempertanyakan sesuatu yang menyangkut kepentingan publik, disertai kesediaan untuk tunduk pada fakta dan mekanisme hukum. Independensi gerakan mahasiswa justru diuji ketika persoalan menyentuh lingkaran kekuasaan.
Kami menegaskan bahwa jabatan publik bukanlah ruang yang terbebas dari pengawasan. Setiap persyaratan pencalonan harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan, dan setiap proses verifikasi harus dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum hanya karena seseorang menduduki jabatan strategis di negara ini.
Atas dasar itu, kami menyatakan sikap:
1. Mendesak transparansi. Meminta KPU dan instansi terkait memberikan penjelasan yang terbuka mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan Wakil Presiden.
2. Mendorong kepastian hukum. Meminta agar setiap persoalan mengenai dokumen pendidikan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah dan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.
3. Menegaskan independensi kader PMII. Mengajak seluruh kader PMII untuk tetap kritis terhadap kekuasaan, tanpa terjebak dalam kepentingan politik praktis maupun pembelaan yang membabi buta.
4. Memperkuat fungsi kontrol sosial. Mendorong kader PMII untuk mengawal persoalan ini melalui kajian, diskusi publik, advokasi, dan langkah konstitusional.
5. Menolak standar ganda penegakan hukum. Menegaskan bahwa setiap warga negara harus tunduk pada hukum dan setiap pejabat publik harus bersedia mempertanggungjawabkan persyaratan jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
PMII tidak boleh hanya lantang di ruang diskusi, tetapi juga harus hadir dalam persoalan-persoalan publik yang menyangkut keadilan dan tata kelola negara. Kader PMII harus mampu membedakan kritik yang berlandaskan argumentasi dengan tuduhan yang tidak memiliki dasar. Keberanian bersikap harus berjalan beriringan dengan kecermatan berpikir dan tanggung jawab moral.
Kami percaya bahwa menjaga demokrasi bukan berarti memusuhi kekuasaan, melainkan memastikan kekuasaan berjalan sesuai hukum dan kepentingan rakyat. Ketika transparansi dipertanyakan, kader mahasiswa harus hadir untuk mengawal agar jawaban diberikan secara terbuka, bukan justru memperkeruh keadaan dengan spekulasi.
PMII harus tetap menjadi kekuatan kritis yang independen. Tidak tunduk pada tekanan kekuasaan, tidak terseret kepentingan sesaat, dan tidak meninggalkan prinsip keadilan.
Sebab, kaderisasi bukan hanya proses mencetak pemimpin masa depan, tetapi juga membentuk manusia yang berani berpikir, teguh memegang prinsip, dan bertanggung jawab atas setiap sikap yang diambil. (*)


Tinggalkan Balasan