BONE — Tim kuasa hukum almarhum Ghina menyampaikan apresiasi terhadap langkah Unit Lalu Lintas Polres Bone dalam menangani kasus kecelakaan yang merenggut nyawa korban. Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, kuasa hukum meminta agar seluruh fakta di lapangan diungkap secara menyeluruh, termasuk keterangan dari para saksi.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum almarhum Ghina, Andi Muhammadi Iqbal Rimar, sebagai bentuk sikap resmi keluarga korban terhadap proses penanganan perkara.
Menurutnya, pihak keluarga mengapresiasi kesigapan Unit Lantas Polres Bone yang hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terkait insiden tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kesigapan Unit Lantas Polres Bone dalam menyikapi kejadian ini dan sampai sekarang masih melakukan pemeriksaan,” demikian disampaikan tim kuasa hukum.
Apresiasi juga diberikan kepada Kapolres Bone yang disebut turun langsung menemui keluarga korban. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bone memberikan santunan sekaligus menyaksikan proses penyelidikan yang berlangsung di rumah korban saat pemeriksaan saksi korban dilakukan.
Namun, di balik apresiasi tersebut, kuasa hukum juga menyampaikan sejumlah catatan terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya melalui media sosial.
Bantah Narasi Rem Blong
Salah satu hal yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah munculnya informasi yang menyebut kendaraan mengalami rem blong sebelum kecelakaan.
Berdasarkan keterangan saksi korban yang telah diperiksa, kuasa hukum menyatakan bahwa informasi tersebut belum sesuai dengan fakta yang mereka peroleh.
Mereka menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi korban, kendaraan tersebut berhenti setelah menabrak korban yang saat itu sedang berhenti di lampu merah. Kendaraan juga disebut kembali berhenti setelah melindas korban.
Kuasa hukum menyebut dugaan tersebut diperkuat dengan adanya bekas ban kendaraan pada pakaian korban.
“Kami menyimpulkan berdasarkan keterangan saksi korban bahwa penjelasan yang beredar di media sosial mengenai rem blong itu tidak benar. Mobil tersebut berhenti setelah menabrak korban yang berhenti di lampu merah dan juga berhenti setelah melindas korban. Hal itu dibuktikan dengan adanya bekas ban mobil pada baju korban,” ujar tim kuasa hukum.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa proses pembuktian tetap harus dilakukan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Soroti Penyampaian Informasi ke Publik
Tim kuasa hukum juga menyampaikan keberatan terhadap informasi yang mereka nilai berpotensi membentuk persepsi publik sebelum seluruh keterangan saksi diperiksa secara menyeluruh.
Mereka menyayangkan apabila informasi terkait perkara disampaikan tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan keterangan dari saksi korban.
Menurut kuasa hukum, keterangan saksi korban menjadi bagian penting dalam mengungkap kronologi sebenarnya dari kecelakaan tersebut.
“Kami menyayangkan upaya Polres Bone yang menjadi humas pelaku dengan menyampaikan informasi tanpa keterangan dari saksi lain, yaitu saksi korban,” demikian pernyataan kuasa hukum.
Soroti Kondisi Korban Lain
Selain almarhum Ghina, kuasa hukum juga menyoroti kondisi korban lain yang disebut masih mengalami luka akibat kejadian tersebut.
Mereka membantah isu yang berkembang bahwa tidak terdapat korban lain yang mengalami luka selain almarhum Ghina.
Menurut kuasa hukum, ibu korban hingga saat ini masih mengalami luka lebam yang disebut berdasarkan hasil visum. Selain luka fisik, keluarga juga disebut mengalami trauma setelah peristiwa tersebut.
“Kami juga menyayangkan isu yang beredar bahwa tidak ada luka korban lain selain almarhum Ghina. Sampai hari ini, ibu korban masih mengalami luka lebam berdasarkan visum dan trauma akibat kejadian tersebut,” kata kuasa hukum.
Masih Cari Rekaman CCTV
Untuk memperjelas perkara, tim kuasa hukum menyatakan masih berupaya mencari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Rekaman tersebut dinilai penting untuk membantu mengungkap kronologi kecelakaan secara lebih objektif, termasuk kondisi kendaraan, posisi korban, serta rangkaian kejadian sebelum dan sesudah tabrakan.
“Kami selaku kuasa hukum masih berupaya mencari bukti CCTV di sekitar lokasi guna membuat perkara ini lebih terang,” ujar Andi Muhammadi Iqbal Rimar.
Meski menyampaikan sejumlah catatan dan keberatan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tetap mempercayakan proses hukum kepada Polres Bone.
Mereka berharap penyelidikan dapat dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berdasarkan seluruh alat bukti serta keterangan saksi yang tersedia sehingga perkara tersebut dapat memperoleh titik terang dan memberikan keadilan bagi keluarga almarhum Ghina. (*)


Tinggalkan Balasan