BONE — Harapan masyarakat untuk mendapatkan akses pendidikan melalui program Sekolah Rakyat semakin terbuka. Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menyetujui penyesuaian jumlah rombongan belajar (rombel) Sekolah Rakyat untuk Tahun Ajaran 2026/2027 di sejumlah daerah.

Kabar tersebut disambut baik Pemerintah Kabupaten Bone. Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., MM, menilai persetujuan penyesuaian rombel menjadi angin segar sekaligus peluang bagi masyarakat, khususnya keluarga yang ingin memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anaknya melalui program Sekolah Rakyat.

“Alhamdulillah, penyesuaian rombel telah disetujui. Ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di Sekolah Rakyat,” ujar Andi Asman.

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Jenderal Kemensos RI Nomor 2939/1/DL.00.02/8/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. Surat itu ditujukan kepada para Kepala Dinas Sosial Provinsi serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemensos, Robben Rico, menjelaskan bahwa penyesuaian rombel merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan penyelenggaraan Sekolah Rakyat sebelumnya sekaligus merespons usulan perubahan rombel yang disampaikan sejumlah daerah.

Dari berbagai usulan yang diterima, Kemensos menyetujui sembilan usulan perubahan rombel di beberapa titik lokasi Sekolah Rakyat.

Bagi daerah, penyesuaian ini bukan sekadar perubahan angka dalam jumlah rombongan belajar. Kebijakan tersebut membuka ruang lebih luas untuk memastikan calon peserta didik yang telah memenuhi ketentuan dapat memperoleh kesempatan belajar melalui program Sekolah Rakyat.

Seiring dengan persetujuan perubahan rombel, pemerintah daerah diminta bergerak cepat. Kemensos meminta pemda segera memenuhi kuota sekaligus melengkapi data administrasi peserta didik.

Kelengkapan tersebut menjadi bagian penting agar proses penetapan peserta didik melalui rapat pleno dapat segera dilaksanakan sesuai dengan jumlah rombel yang telah disesuaikan.

Pemda yang telah menyelesaikan tahapan penetapan peserta didik juga diminta segera mengunggah Surat Keputusan (SK) Penetapan ke aplikasi SETARA.

Sementara itu, mekanisme penerimaan peserta didik baru tetap mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 63/HUK/2026 tanggal 20 April 2026 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Sekolah Rakyat.

Dengan demikian, penyesuaian rombel tidak mengubah mekanisme dasar penerimaan peserta didik, melainkan menjadi bagian dari upaya menyesuaikan kebutuhan dan usulan daerah dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

Bagi Pemerintah Kabupaten Bone, persetujuan tersebut menjadi momentum untuk mempercepat proses penyelenggaraan Sekolah Rakyat di daerah.

Bupati Bone Andi Asman berharap seluruh proses administrasi dan pemenuhan kuota dapat berjalan dengan baik sehingga kesempatan yang telah terbuka benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat.

Program Sekolah Rakyat diharapkan mampu menjadi salah satu jalan untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak, terutama mereka yang berasal dari keluarga yang membutuhkan dukungan dalam memperoleh layanan pendidikan.

Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Dinas Sosial dan seluruh pihak terkait menjadi kunci agar proses penerimaan peserta didik berjalan lancar.

Kemensos sendiri meminta jajaran Dinas Sosial di daerah untuk terus memberikan dukungan, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan kelancaran penerimaan peserta didik sekaligus penyelenggaraan Sekolah Rakyat di wilayah masing-masing.

Di Bone, persetujuan penyesuaian rombel kini menjadi lebih dari sekadar kabar administratif. Bagi masyarakat, kebijakan itu membawa harapan baru: semakin banyak anak yang memiliki kesempatan untuk duduk di bangku sekolah dan menatap masa depan dengan peluang yang lebih luas.

“Alhamdulillah,” kata Andi Asman, “ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di Sekolah Rakyat.” (*)