BONE– Hamparan sawah bukan sekadar bentang hijau yang menghiasi pedesaan. Di balik setiap petaknya tersimpan harapan akan pangan, kehidupan petani, dan masa depan ketahanan pangan bangsa. Kesadaran itulah yang kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Bone saat menghadiri Rapat Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).

Mewakili Pemerintah Kabupaten Bone, Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., hadir bersama para kepala daerah se-Sulawesi Selatan dalam forum strategis yang menjadi bagian dari percepatan penetapan LP2B sesuai arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Republik Indonesia.

Langkah ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri ATR/BPN yang mendorong seluruh pemerintah daerah menetapkan sedikitnya 87 persen luas lahan baku sawah sebagai LP2B. Kebijakan tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga lahan pertanian produktif agar tidak terus tergerus oleh alih fungsi yang semakin meningkat.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian bukan sekadar memenuhi target administrasi, melainkan investasi jangka panjang bagi ketahanan pangan daerah dan nasional. Menurutnya, keberhasilan menjaga sawah hanya dapat dicapai melalui komitmen bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan melalui penguatan regulasi, penataan ruang, dan perlindungan lahan pertanian.

Komitmen itu kini mulai membuahkan hasil. Sulawesi Selatan berhasil mencapai penetapan LP2B sebesar 88,05 persen atau seluas 660.638,11 hektare, melampaui target nasional sebesar 87 persen. Capaian tersebut merupakan hasil kesepakatan 22 kabupaten/kota yang berkomitmen menjadikan perlindungan lahan pertanian sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.

Meski demikian, Gubernur mengingatkan bahwa tantangan masih terbentang. Penyusunan regulasi daerah serta penguatan sinergi lintas sektor harus terus dipercepat agar perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat dan mampu menjawab berbagai dinamika pembangunan.

Pesan senada disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Nusron Wahid. Ia menegaskan bahwa percepatan penetapan LP2B merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menjaga kedaulatan pangan Indonesia. Menurutnya, pembangunan membutuhkan ruang dan tanah, namun tetap harus menjaga keseimbangan ekosistem serta mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

Hingga saat ini, capaian nasional penetapan LP2B baru berada pada kisaran 57 persen. Pemerintah menargetkan angka tersebut meningkat menjadi 87 persen pada 2029 sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Untuk mencapai target tersebut, integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi langkah yang tidak dapat ditawar.

Dalam forum tersebut, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B yang disaksikan langsung Menteri ATR/Kepala BPN RI, Gubernur Sulawesi Selatan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyerahkan dokumen peta LP2B secara simbolis kepada perwakilan pemerintah kabupaten/kota.

Bagi Kabupaten Bone, komitmen itu bukan sekadar janji di atas kertas. Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Bone, H. Askar, S.ST., M.Si., mengungkapkan bahwa Bone telah menetapkan 103.515,78 hektare lahan sebagai LP2B atau setara 87,5 persen dari luas lahan baku sawah. Angka tersebut melampaui target nasional yang ditetapkan pemerintah.

Komitmen tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Bone menegaskan akan terus melindungi, mempertahankan, dan tidak mengalihfungsikan lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LP2B.

Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone siap mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif.

Menurutnya, penetapan LP2B merupakan langkah strategis untuk memastikan lahan pertanian tetap terlindungi dari alih fungsi yang tidak terkendali. Dengan demikian, ketahanan pangan daerah dapat terus terjaga, sekaligus memberikan kepastian dan rasa aman bagi para petani yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan perlindungan lahan pertanian tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Sinergi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar mampu mendukung pembangunan pertanian yang berkelanjutan.

Komitmen tersebut sebenarnya telah dimulai sejak sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Bone telah mengikuti rapat virtual mengenai integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan LP2B ke dalam RTRW sebagai bagian dari langkah memperkuat perlindungan lahan pertanian di daerah.

Di tengah pesatnya pembangunan dan meningkatnya kebutuhan ruang, menjaga sawah berarti menjaga masa depan. Dari hamparan padi yang tetap lestari, lahir jaminan pangan bagi generasi hari ini dan generasi yang akan datang. Komitmen Bone dalam melindungi lahan pertanian menjadi bukti bahwa pembangunan tidak selalu harus mengorbankan ruang hidup petani, tetapi justru dapat berjalan berdampingan demi keberlanjutan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*)