BONE– Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone. Pemerintah daerah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN segera diproses setelah Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembayaran THR resmi ditandatangani.
Peraturan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, pada Jumat, 12 Maret 2026. Dengan ditandatanganinya regulasi tersebut, proses pencairan THR bagi para ASN kini memasuki tahap administrasi dan penganggaran.
Pemerintah Kabupaten Bone melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan segera menindaklanjuti Perbup tersebut dengan memproses mekanisme pencairan dana. Dengan demikian, pembayaran THR kepada ribuan ASN di daerah yang dikenal sebagai Bumi Arung Palakka itu dipastikan akan segera terealisasi dalam waktu dekat.
Langkah cepat yang dilakukan pemerintah daerah ini menjadi angin segar bagi para ASN yang tengah bersiap menyambut hari raya. Selain membantu kebutuhan keluarga, pencairan THR juga diyakini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Perputaran uang yang meningkat di tengah masyarakat diharapkan mampu mendorong aktivitas ekonomi, khususnya di sektor perdagangan, jasa, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Bone.
Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, berharap pencairan THR ini tidak hanya memberi kebahagiaan bagi para ASN, tetapi juga menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat luas.
Dengan meningkatnya daya beli masyarakat menjelang hari raya, roda perekonomian di Kabupaten Bone diharapkan semakin bergerak dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih baik. (*)



Tinggalkan Balasan