BONE– Bertempat di Aula Baruga Latea Riduni di Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Para camat, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penjabat kepala desa, hingga jajaran Forkopimda duduk dalam satu forum yang sama. Mereka hadir bukan sekadar memenuhi undangan, tetapi memikul misi bersama: memastikan denyut demokrasi di desa tetap terjaga melalui Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Bone bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades PAW se-Kabupaten Bone. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., didampingi Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, S.H., serta dihadiri unsur Forkopimda lainnya, jajaran Forkopimcam, para kepala OPD terkait, dan perwakilan dari 18 desa yang akan melaksanakan PAW.
Dalam arahannya, Bupati Andi Asman menegaskan bahwa Pilkades PAW bukan sekadar agenda administratif, tetapi bagian penting dari kesinambungan pemerintahan desa. Stabilitas desa, menurutnya, adalah fondasi utama pembangunan daerah.
“Kita ingin seluruh tahapan berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan. Keamanan harus terjamin, anggaran harus jelas, dan koordinasi harus solid,” tegasnya di hadapan peserta rapat.
Rapat tersebut membahas secara rinci cakupan wilayah, jadwal dan tahapan pelaksanaan, dukungan anggaran, hingga jaminan keamanan. Pemkab Bone menunjukkan komitmen penuh untuk memastikan proses demokrasi di tingkat desa berlangsung kondusif dan tidak menimbulkan gejolak sosial.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone, Andi Akbar, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian penting dari tahapan Pilkades PAW 2026, khususnya untuk memperkuat sinergi lintas sektor.
“Tahun 2026 terdapat 18 desa yang melaksanakan Pilkades PAW. Rinciannya, 13 kepala desa meninggal dunia, dua mengundurkan diri, dan tiga diberhentikan. Sisa masa jabatan kepala desa pengganti berkisar tiga sampai empat tahun dan tetap dihitung satu periode,” jelasnya.
Berbeda dengan pilkades reguler, Pilkades PAW di Kabupaten Bone akan menggunakan sistem perwakilan. Artinya, pemilihan dilakukan oleh unsur masyarakat dan tokoh-tokoh desa yang mewakili berbagai elemen, bukan melalui pemungutan suara langsung oleh seluruh warga. Sistem ini diharapkan mampu menjaga efisiensi sekaligus tetap menjamin legitimasi hasil pemilihan.
Forum tersebut juga menjadi ruang konsolidasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan unsur legislatif. Sinergitas yang terbangun diharapkan mampu mengawal proses demokrasi desa agar berjalan damai dan bermartabat.
Bagi Kabupaten Bone, desa bukan sekadar wilayah administratif. Desa adalah akar pembangunan. Ketika kepemimpinan desa kosong, roda pemerintahan dan pelayanan publik berpotensi terhambat. Karena itu, percepatan dan ketepatan pelaksanaan PAW menjadi langkah strategis menjaga kesinambungan program dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemkab Bone menunjukkan keseriusannya dalam merawat demokrasi hingga ke tingkat paling bawah. Di Aula Baruga Latea Riduni, komitmen itu ditegaskan: bahwa stabilitas desa adalah kunci kemajuan daerah, dan demokrasi harus tetap berjalan, apa pun tantangannya. (*)



Tinggalkan Balasan