BONE– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone mengikuti kegiatan Zoom Meeting terkait tata cara pengisian Formulir Laporan Kesehatan Mental (Laporan BJMHS) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan di Ruang Sekretariat WBK/WBBM Lapas Watampone, Selasa (19/05).

Kegiatan tersebut diikuti oleh petugas terkait sebagai operator pelaporan kesehatan mental warga binaan. Pelaksanaan kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai tata cara pengisian formulir serta mekanisme pelaporan kesehatan mental secara tepat, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, peserta menerima pemaparan terkait mekanisme penginputan data Laporan BJMHS, tata cara pelaporan kondisi kesehatan mental warga binaan, hingga langkah-langkah administrasi yang perlu dilakukan oleh petugas pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Selain itu, narasumber juga menekankan pentingnya ketelitian dan kesesuaian data dalam proses pelaporan kesehatan mental guna mendukung monitoring, evaluasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan di lingkungan pemasyarakatan.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Dalam sesi tersebut, peserta menyampaikan berbagai kendala teknis terkait pengisian formulir, mekanisme pelaporan, serta pelaksanaan pelayanan kesehatan mental di lingkungan UPT Pemasyarakatan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone, Rahnianto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dalam mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan mental bagi warga binaan. Menurutnya, pelaporan yang akurat dan sesuai ketentuan akan membantu peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan.

“Pelaporan kesehatan mental merupakan bagian penting dalam mendukung pelayanan yang optimal bagi warga binaan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan ketelitian petugas dalam melakukan penginputan maupun pelaporan data sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujar Rahnianto.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh petugas terkait di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dapat terus meningkatkan pemahaman dan profesionalisme dalam pelaksanaan pelaporan kesehatan mental warga binaan guna mendukung pelayanan pemasyarakatan yang berkualitas dan berintegritas. (*)