BONE – Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), Rabu–Kamis, 21–22 Oktober 2026, bertempat di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan fasilitas pelayanan kesehatan terhadap ketentuan pengelolaan limbah cair sesuai dengan standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sosialisasi dan pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya DLH Kabupaten Bone dalam mendorong pengelolaan air limbah yang sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Kegiatan ini melibatkan perwakilan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Bone. Pada hari pertama, peserta berasal dari sejumlah perangkat daerah dan puskesmas dengan total undangan sebanyak 78 orang. Sementara pada hari kedua, sosialisasi diperuntukkan bagi perwakilan klinik yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bone dengan jumlah undangan sebanyak 66 orang.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Bone, Andi Takdir, S.T., M.Si., dalam pemaparannya menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar para pelaku usaha dan pengelola fasilitas pelayanan kesehatan memahami kewajiban pengelolaan air limbah serta alasan pentingnya keberadaan IPAL.

Menurutnya, meskipun sebagian air limbah yang dihasilkan klinik berasal dari aktivitas domestik, terdapat potensi kandungan limbah yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan kesehatan, seperti air bekas pencucian peralatan medis dan aktivitas penanganan luka, yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaannya. “Tujuan sosialisasi kita pada pagi hari ini adalah agar Bapak dan Ibu memahami kewajiban serta mengetahui mengapa IPAL harus diolah,” jelas Andi Takdir.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban pengelolaan lingkungan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, fasilitas pelayanan kesehatan yang menghasilkan air limbah perlu memastikan limbah tersebut dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain menjelaskan kewajiban pengelolaan limbah cair, Andi Takdir juga memaparkan pentingnya menentukan kapasitas IPAL berdasarkan debit air limbah yang dihasilkan. Perhitungan tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah pasien serta perkiraan penggunaan air dalam kegiatan pelayanan sehari-hari.

Menurutnya, perencanaan kapasitas yang tepat menjadi faktor penting agar IPAL dapat berfungsi secara optimal. Kapasitas yang terlalu kecil dan tidak sesuai dengan debit air limbah berpotensi menyebabkan sistem pengolahan tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Ia juga menekankan bahwa teknologi IPAL tidak harus menggunakan produk pabrikan tertentu. Sistem pengolahan dapat dirancang dengan teknologi yang sesuai kebutuhan, selama mampu mengolah air limbah melalui tahapan yang tepat dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“IPAL itu sebenarnya teknologi. Bukan persyaratan mutlak bahwa harus menggunakan jenis atau produk tertentu. Yang terpenting adalah sistemnya sesuai kebutuhan dan mampu berfungsi dengan baik,” paparnya.

Lebih lanjut, Andi Takdir mengingatkan pentingnya pemeliharaan dan pemeriksaan rutin terhadap instalasi pengolahan air limbah. Menurutnya, besarnya biaya pembangunan IPAL tidak menjamin sistem tersebut akan terus berfungsi optimal apabila tidak disertai perawatan yang memadai.

Sebaliknya, instalasi dengan biaya lebih terjangkau pun dapat berfungsi dengan baik apabila dirancang sesuai kebutuhan, dioperasikan secara benar, serta dibersihkan dan dipelihara secara berkala. “IPAL yang mahal belum tentu tetap bagus kalau tidak dipelihara. Karena itu, jangan hanya memperhatikan pembangunan, tetapi juga operasional dan pemeliharaannya,” tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan ini, DLH Kabupaten Bone berharap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan semakin memahami pentingnya pengelolaan air limbah, mulai dari perencanaan kapasitas, pemilihan teknologi, hingga operasional dan pemeliharaan IPAL.

Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan fasilitas pelayanan kesehatan terhadap ketentuan lingkungan hidup sekaligus mendukung pengendalian pencemaran dan menjaga kualitas lingkungan di Kabupaten Bone.

Disisi lain, Narasumber dari DPMPTSP Bone, Budi, mengatakan bahwa setiap pelaku usaha di bidang kesehatan wajib memenuhi persyaratan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Persyaratan tersebut mencakup dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan, persetujuan teknis terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta persyaratan pengelolaan emisi apabila kegiatan usaha menghasilkan emisi.

Ia menjelaskan, kewajiban dokumen lingkungan harus disesuaikan dengan jenis dan karakteristik kegiatan usaha. Untuk kegiatan yang memenuhi kriteria tertentu, pelaku usaha juga wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan wajib melaksanakan persetujuan lingkungan. Di dalamnya terdapat kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan, termasuk persetujuan teknis mengenai IPAL serta pengelolaan emisi apabila dihasilkan dari kegiatan usaha,” jelas Budi.

Selain perizinan lingkungan, Budi juga mengingatkan bahwa setiap bangunan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik milik pemerintah maupun swasta, wajib memenuhi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setelah bangunan selesai dibangun, pemilik juga perlu mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, mulai 2027, permohonan atau perpanjangan izin yang tidak memenuhi persyaratan PBG tidak akan dilanjutkan. “Pada 2027 nanti, permohonan atau perpanjangan izin yang tidak memiliki PBG tidak akan dilanjutkan. Setelah bangunan selesai, juga perlu mengurus Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Untuk hal tersebut, penanganannya berada pada dinas teknis terkait, yakni Dinas PUPR,” ungkapnya.

Budi mengarahkan para pelaku usaha agar aktif berkonsultasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang apabila mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan perizinan. Untuk persoalan lingkungan, pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sedangkan urusan PBG dan SLF dapat dikoordinasikan dengan Dinas PUPR.

Menurutnya, konsultasi sejak awal diperlukan agar pelaku usaha memahami seluruh persyaratan dan dapat melakukan perbaikan apabila ditemukan kekurangan dalam proses evaluasi maupun pemeriksaan lapangan.

Ia mengakui, dalam pelaksanaan pengawasan, masih terdapat sejumlah klinik yang perlu diarahkan untuk segera memperbaiki dan melengkapi persyaratan perizinannya. Pemerintah, kata dia, tetap memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan pembenahan, terutama bagi mereka yang menunjukkan komitmen untuk memenuhi ketentuan.

Namun, kemudahan tersebut harus ditindaklanjuti dengan pelaksanaan rekomendasi dari dinas teknis. Apabila pelaku usaha tidak melakukan perbaikan sesuai arahan yang diberikan, sanksi administratif hingga pencabutan izin dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Jika sudah diberikan arahan mengenai pengelolaan IPAL dan limbah, tetapi rekomendasi dari DLH tidak ditindaklanjuti, maka hal tersebut dapat menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk mengambil tindakan, termasuk pencabutan izin sesuai prosedur,” tegasnya.

Budi juga menyoroti pengelolaan limbah cair dari fasilitas kesehatan, khususnya apabila IPAL tidak berfungsi dengan baik atau limbah dibuang langsung ke saluran drainase. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.

Ia mengingatkan agar limbah dari kegiatan pelayanan kesehatan tidak dialirkan begitu saja ke saluran umum tanpa melalui pengolahan sesuai standar. Pengelolaan limbah yang tidak tepat dapat menyebabkan pencemaran serta meningkatkan risiko penyebaran kuman dan penyakit.

Karena itu, ia meminta seluruh pengelola klinik untuk memperhatikan secara serius persyaratan teknis pengelolaan limbah dan memastikan seluruh rekomendasi dari DLH dilaksanakan.

Budi menambahkan, kelengkapan perizinan tidak hanya penting untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Selain itu, kepatuhan terhadap persyaratan perizinan diperlukan untuk menghindari persoalan hukum ketika dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun instansi pengawas.

Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi dan konsultasi tersebut, seluruh pengelola klinik dapat memahami kewajiban perizinan masing-masing serta segera melakukan pembenahan apabila masih terdapat kekurangan. “Kami memberikan kemudahan melalui konsultasi dan arahan. Namun, setiap rekomendasi yang diberikan harus ditindaklanjuti. Jangan sampai persyaratan perizinan sudah disampaikan, tetapi tidak dilaksanakan,” tutupnya. (*)