BONE, SULAWESI SELATAN — Dugaan penyebaran informasi atau pemberitahuan bohong melalui media sosial berujung laporan polisi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Seorang pria bernama Inisial FZ, yang diduga merupakan pemilik akun Instagram Lambe Turah Bone, dilaporkan oleh Irwan bin M. Rapi ke Polres Bone pada Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterbitkan Polres Bone, laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/647/X/2026/SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL.
Pelapor yang akrab disapa Deng Iwan itu mendatangi Polres Bone dengan didampingi kuasa hukumnya, Andi Asrul Amri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyiaran atau penyebarluasan berita maupun pemberitahuan bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Dalam dokumen laporan, peristiwa yang diadukan disebut terjadi pada Rabu malam (21/10/2026), sekitar pukul 23.00 WITA, di Jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Pelapor mempersoalkan sebuah unggahan di akun Instagram bernama Lambe Turah Bone yang memuat tulisan bernada sindiran dan menyinggung seorang perempuan berinisial S.
Unggahan tersebut antara lain memuat kalimat, “Makin di tekan makin di spill. Saya spill dulu mantannya nah yang merupakan ASN berinisial ‘S’. Sering cek in di Hotel Denpasar Makassar. Mulai dari Kadis dia sudah main perempuan.”
Pernyataan dalam unggahan tersebut menjadi bagian dari materi yang diadukan pelapor kepada pihak kepolisian. Kebenaran isi unggahan itu belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.
Menurut laporan, unggahan tersebut diduga memicu perselisihan di kalangan sejumlah pemuda di Kabupaten Bone, khususnya kelompok pemuda Ancol Paten.
Irwan menilai unggahan tersebut menimbulkan kekhawatiran dan berpotensi memicu persoalan lebih lanjut. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
“Karena itu, kami mendatangi Polres Bone untuk melaporkan peristiwa tersebut agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Irwan.
Laporan tersebut kini menjadi dasar pengaduan kepada Polres Bone untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan dari pemilik akun atas laporan tersebut. Status hukum pihak yang dilaporkan serta perkembangan penanganan perkara masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian. (*)


Tinggalkan Balasan