WATAMPONE — Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., meminta seluruh perangkat daerah memperkuat kesiapan menghadapi Penilaian Adipura 2026. Target masuk lima besar yang dicanangkan Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., harus dibarengi pembenahan sistem pengelolaan sampah yang terukur, terpadu, dan berkelanjutan.

Penegasan itu disampaikan Andi Akmal saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Adipura Tahun 2026 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Bone, Jalan Ahmad Yani, Watampone, Jumat (9/10/2026).

Rapat tersebut didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone, Dray Vibrianto, S.IP., M.Si., dan dihadiri kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta lurah di wilayah Kota Watampone.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Bone Nomor 100.3.3/2054/DLH tentang Penilaian Adipura Tahun 2026. Penilaian pertama atau P1 dijadwalkan berlangsung pada Oktober hingga Desember 2026.

Pembahasan difokuskan pada kesiapan titik pantau, pemenuhan indikator penilaian, penguatan pengelolaan sampah mulai dari tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan, serta pembagian tanggung jawab antarperangkat daerah.

Kepala DLH Bone, Dray Vibrianto, yang bertindak sebagai moderator sekaligus pemapar materi, menjelaskan bahwa penilaian Adipura saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada kebersihan kawasan perkotaan.

Menurutnya, sistem pengelolaan sampah, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam penilaian.

“Penilaian Adipura sekarang jauh lebih kompleks. Ada 181 kriteria yang harus dibuktikan, lebih dari 50 dokumen pendukung yang divalidasi, serta lebih dari 15 aplikasi terintegrasi yang harus saling terkoneksi. Semua itu harus didukung data yang akurat dan bukti nyata di lapangan,” jelas Dray.

Ia menyebut Kabupaten Bone pernah memiliki peluang meraih Piala Adipura pada periode 2022–2024. Namun, perubahan mekanisme penilaian menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.

Sejak 2025, cakupan penilaian tidak lagi terbatas pada tiga kecamatan di kawasan perkotaan, tetapi meluas ke seluruh wilayah kabupaten. Karena itu, pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sumber hingga proses pengolahan dan penanganan residu.

“Sekarang yang dinilai bukan sekadar kebersihan kawasan perkotaan, tetapi bagaimana sampah dikelola dari sumbernya. Klaim bahwa sampah sudah terkelola harus bisa dibuktikan melalui pencatatan, fasilitas pengolahan, dan aktivitas pengelolaan yang benar-benar berjalan,” tegasnya.

Sejumlah aspek yang dinilai perlu diperkuat, di antaranya keberadaan bank sampah unit, pemilahan sampah dari rumah tangga, pengurangan sampah plastik, serta pengolahan sampah organik dan anorganik. Seluruh data yang dilaporkan juga harus sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Dray mengingatkan, pembakaran sampah secara terbuka dan keberadaan timbunan sampah liar berpotensi memengaruhi hasil penilaian. Temuan tim penilai juga dapat didokumentasikan menggunakan kamera yang dilengkapi informasi koordinat dan tanggal sehingga kondisi di lapangan dapat diverifikasi.

Sementara itu, Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin menegaskan, target lima besar Adipura harus menjadi komitmen bersama dan bukan hanya tanggung jawab DLH.

“Target lima besar ini harus kita perjuangkan bersama. DLH tidak bisa bekerja sendiri. Seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, BUMN, BUMD, hingga pengelola fasilitas publik harus mengambil peran dan memastikan setiap indikator penilaian benar-benar dipenuhi,” tegasnya.

Andi Akmal secara khusus meminta camat mengambil peran sebagai pengendali pelaksanaan program kebersihan di wilayah masing-masing. Camat tidak cukup hanya menerima laporan, tetapi harus memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi berjalan secara konsisten.

“Camat harus menjadi pengendali wilayah. Jangan hanya menerima laporan, tetapi pastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasinya berjalan. Kita juga perlu mengidentifikasi titik-titik rawan sampah dan menyiapkan solusi agar setiap kecamatan memiliki sistem pengelolaan yang jelas,” ujarnya.

Setiap perangkat daerah juga diminta menjadi teladan dalam membangun budaya bersih, termasuk melalui pemilahan sampah di lingkungan kantor dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

Fasilitas publik seperti pasar, sekolah, rumah sakit, puskesmas, terminal, dan ruang terbuka juga harus memiliki penanggung jawab yang jelas dalam menjaga kebersihan serta memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan.

“Jangan sampai kantor pemerintah justru menjadi contoh yang buruk. Kita harus membiasakan pemilahan sampah, menghentikan pembakaran terbuka, mengurangi plastik sekali pakai, dan menjaga lingkungan kerja. Kebersihan bukan hanya tugas petugas kebersihan, tetapi tanggung jawab seluruh aparatur dan masyarakat,” katanya.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan efektif, Wakil Bupati meminta setiap perangkat daerah menetapkan penanggung jawab Adipura melalui surat tugas. Penetapan tersebut harus dilengkapi target dan bukti kinerja yang terukur.

Pemerintah daerah juga akan mendorong evaluasi berkala melalui sistem pemantauan indikator dengan kategori merah, kuning, dan hijau. Mekanisme ini diharapkan memudahkan identifikasi persoalan, pemetaan capaian, serta percepatan tindak lanjut terhadap indikator yang belum terpenuhi.

Pengelolaan sampah di pasar turut menjadi perhatian khusus. Andi Akmal mendorong adanya pasar percontohan yang menerapkan pemilahan sampah organik dan anorganik, pengolahan kompos, pemanfaatan maggot, penguatan bank sampah, hingga pengangkutan residu secara terjadwal dan tercatat.

Keterlibatan dunia usaha, perbankan, pengelola fasilitas publik, komunitas, dan kelompok masyarakat juga dinilai penting. Dukungan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat diarahkan pada penyediaan sarana pengolahan sampah, pendampingan masyarakat, edukasi lingkungan, serta perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri staf ahli Bupati, asisten Sekretariat Daerah, kepala perangkat daerah, camat terkait, serta unsur pengelola fasilitas pelayanan publik, satuan pendidikan, dan tempat pengolahan sampah.

Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone mendorong agar persiapan Adipura 2026 tidak berhenti pada pembenahan menjelang penilaian. Lebih dari itu, program tersebut diharapkan menjadi langkah berkelanjutan untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih baik, terukur, dan menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Bone. (*)