Bone — Satlantas Polres Bone menindak tegas sejumlah kendaraan roda empat jenis pick up yang kedapatan nekat mengangkut penumpang di bak terbuka. Penindakan ini dilakukan pada hari keenam pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025 di sejumlah ruas jalan protokol Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sabtu (19/7/2025).
Kasat Lantas Polres Bone, AKP H Musmulyadi, S.Pd.I, menjelaskan bahwa penindakan tersebut bukan tanpa dasar. Pihaknya mengacu pada Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas melarang kendaraan barang, termasuk pick up atau bak terbuka, digunakan untuk mengangkut orang.
“Sesuai undang-undang, setiap mobil barang yang mengangkut orang tanpa alasan tertentu diancam pidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu,” terang AKP H Musmulyadi, Minggu (20/7/2025).
Ia menegaskan, penegakan hukum ini dilakukan bukan semata-mata untuk memberi efek jera, tetapi juga demi mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat merenggut nyawa. Menurutnya, mobil bak terbuka tidak dilengkapi fitur keselamatan seperti sabuk pengaman atau pelindung lain yang memadai bagi penumpang.
“Keselamatan adalah prioritas utama kami. Mobil bak terbuka sangat berbahaya jika dipakai mengangkut orang. Jika terjadi kecelakaan, penumpang sangat rentan mengalami luka serius atau bahkan kehilangan nyawa,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, AKP H Musmulyadi juga mengajak masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bak terbuka, untuk tidak lagi menjadikan bak mobil mereka sebagai sarana angkut manusia. Ia berharap, para pemilik kendaraan dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi aturan yang ada.
“Disiplin dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah kontribusi nyata untuk menciptakan kondisi jalan yang aman dan tertib. Mari bersama mendukung aturan ini demi keamanan bersama,” tutupnya.
Operasi Patuh Pallawa 2025 sendiri masih akan terus berlangsung. Penindakan terhadap pelanggaran serupa dipastikan akan berlanjut, sebagai bagian dari upaya Satlantas Polres Bone menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Bone. (*)



Tinggalkan Balasan