BONE – Aparat Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bone menangkap seorang pria berinisial RZ (30) yang diduga menjadi pelaku pencurian spesialis rumah kosong di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Total kerugian korban dalam tiga kasus tersebut ditaksir mencapai Rp369.375.000.
RZ ditangkap Tim URC Resmob Polres Bone pada Selasa (13/10/2026) malam di Desa Batulappa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan, mengatakan penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Bone.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Batulappa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang. Pelaku diduga melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara berbeda di wilayah Kabupaten Bone,” ujar Ananda saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Menurut Ananda, pelaku diduga menyasar rumah yang sedang kosong atau ditinggal penghuninya. Untuk melancarkan aksinya, pelaku diduga mencongkel jendela rumah sebelum masuk dan mengambil barang berharga milik korban.
“Modus yang digunakan pelaku yakni mencongkel jendela rumah saat kondisi kosong atau ditinggal pemiliknya. Barang yang menjadi sasaran berupa perhiasan emas dan uang tunai,” jelasnya.
Kerugian Tiga Korban Capai Ratusan Juta Rupiah
Salah satu kasus pencurian terjadi di Lingkungan Barangmamase, Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone. Dalam kejadian tersebut, korban Andi Yuliana Sari (52), seorang pegawai negeri sipil (PNS), kehilangan uang tunai, perhiasan emas, serta dua unit telepon seluler.
Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp32.275.000.
Kasus lainnya terjadi pada Februari 2026. Dalam peristiwa tersebut, korban mendapati satu cincin emas berlian seberat 6,12 gram dan uang tunai Rp1 juta yang disimpan di lemari pakaian kamar tidurnya telah hilang. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp100 juta.
Sementara itu, pada kasus ketiga, terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela ketika korban bersama istrinya berangkat ke kantor.
Dari rumah tersebut, pelaku diduga mengambil emas sekitar 30 gram, sejumlah jam tangan bermerek, kalung liontin, sebilah badik, serta satu unit telepon seluler Samsung. Total kerugian korban dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp237,1 juta.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Barang bukti itu meliputi tiga cincin permata, dua jam tangan, satu unit telepon seluler Samsung, satu unit telepon seluler Oppo, lampu CCTV, kalung, serta sebilah badik lengkap dengan warangkanya.
Ananda menegaskan, total kerugian dari tiga kejadian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp369 juta.
“Dari tiga kejadian tersebut, total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp369 juta. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Penangkapan RZ merupakan bagian dari upaya kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana pencurian di wilayah Kabupaten Bone. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (*)


Tinggalkan Balasan