BONE — Pemerintah Kabupaten Bone mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan distribusi dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Atas arahan Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M. (BupAAS), Pemkab Bone segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian BBM Bersubsidi.

Satgas tersebut akan melibatkan aparat penegak hukum (APH), termasuk TNI, Polri, Kejaksaan dan BIN. Tim ini akan melakukan penelusuran terhadap potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya Solar dan Pertalite.

Rencana pembentukan Satgas akan dibahas dalam rapat yang dijadwalkan berlangsung Senin, 24 Agustus 2026. Pemerintah bersama unsur terkait akan membahas struktur Satgas sekaligus merumuskan tugas dan langkah pengawasan di lapangan.

Pengawasan tidak hanya menyasar SPBU, tetapi juga akan menelusuri pihak-pihak yang melakukan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah maupun pola tertentu yang dinilai perlu mendapat perhatian.

Penelusuran akan dilakukan untuk memastikan ke mana BBM tersebut dibawa dan untuk apa digunakan. Pemerintah ingin memastikan BBM bersubsidi benar-benar digunakan sesuai peruntukan, bukan menjadi kedok untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Pengawasan juga mencakup penggunaan BBM untuk kendaraan, alat dan mesin pertanian, sektor perikanan, serta kebutuhan lain yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan.

BupAAS: Jangan Ada Penyalahgunaan

Bupati Bone menegaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan fasilitas pemerintah yang harus disalurkan secara tepat sasaran. Karena itu, ia tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan subsidi untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara yang tidak semestinya.

“Segera dibentuk Satgas Pengendalian BBM Bersubsidi. Kita akan melibatkan TNI dan Polri untuk melakukan penelusuran lebih mendalam. Kita ingin memastikan Solar dan Pertalite yang dibeli masyarakat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Bupati Bone, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh dengan melihat pola pembelian hingga penggunaan BBM di lapangan.

“Kita akan lihat siapa yang melakukan pembelian, dibawa ke mana BBM tersebut, digunakan untuk apa. Apakah memang untuk kendaraan, pertanian, perikanan atau kebutuhan lainnya yang sesuai aturan, atau hanya kedok untuk mendapatkan BBM subsidi. Ini yang harus kita telusuri,” katanya.

BupAAS menegaskan, Satgas tidak hanya bertugas melakukan pengawasan, tetapi juga akan mengambil tindakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Kalau ditemukan penyalahgunaan, termasuk penimbunan atau praktik lain yang melanggar aturan, tentu Satgas akan bertindak bersama aparat penegak hukum. Jangan coba-coba menyalahgunakan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Pengawasan SPBU Diperketat

Pembentukan Satgas menjadi bagian dari upaya Pemkab Bone memperkuat pengawasan di seluruh SPBU yang tersebar di wilayah Kabupaten Bone.

Pengawasan tersebut diharapkan dapat mencegah pembelian BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pembelian berulang dengan modus tertentu, penyaluran kepada pihak yang tidak berhak, hingga dugaan penimbunan.

Pemkab Bone menargetkan pengendalian tersebut mampu memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima dan dimanfaatkan masyarakat yang berhak.

DPRD Bone Dukung Penertiban

Langkah BupAAS mendapat dukungan dari DPRD Bone. Ketua Komisi II DPRD Bone, Andi Muh Idris Alang, menilai pengawasan bersama unsur TNI dan Polri diperlukan agar subsidi pemerintah tidak disalahgunakan.

“Kami sangat mendukung langkah Pak Bupati. BBM subsidi memang harus diawasi karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Kalau ada yang membeli untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan, apalagi sampai menimbun, harus ditindak,” tegasnya.

Ia berharap pengawasan dilakukan secara merata di seluruh SPBU di Kabupaten Bone dan Satgas yang dibentuk nantinya dapat bekerja secara konsisten.

“Dengan melibatkan unsur pemerintah, TNI dan Polri, Insya Allah pengendalian BBM bersubsidi di Kabupaten Bone diharapkan semakin tertib, transparan dan tepat sasaran,” tutupnya. (*)