BONE — Di tengah bergulirnya perkara dugaan penganiayaan yang menyeret nama Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, kuasa hukum pelapor, Aly Arsandi, kembali menyuarakan harapan agar proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan kepastian bagi kliennya, Yuli Nofita Sari, staf Sekretariat DPRD Bone.

Di hadapan awak media, Aly menegaskan bahwa langkah paling mendesak saat ini adalah pemeriksaan terhadap para saksi. Menurutnya, proses tersebut menjadi kunci untuk mengungkap secara terang benderang duduk perkara yang kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Bone.

“Kami meminta penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi agar perkara ini menjadi terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” ujarnya.

Tak hanya menyoroti proses penyidikan, Aly juga menanggapi pernyataan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone yang sebelumnya menyebut pengaduan terhadap dugaan pelanggaran etik harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Aly, penjelasan BK belum utuh karena hanya berpatokan pada ketentuan dalam Peraturan DPRD yang mengacu pada regulasi Tahun 2018. Ia menilai masih terdapat aturan lanjutan yang seharusnya menjadi dasar dalam menangani persoalan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan yang mengatur tata cara persidangan Badan Kehormatan terdapat pasal yang memberikan ruang bagi BK untuk memproses dugaan pelanggaran tanpa harus menunggu adanya pengaduan, apabila dugaan pelanggaran tersebut telah diketahui secara luas oleh masyarakat.

“Berdasarkan ketentuan tata cara beracara di Badan Kehormatan, terdapat pasal yang menjelaskan bahwa apabila dugaan pelanggaran telah beredar luas dan diketahui masyarakat, maka BK wajib memprosesnya meskipun tanpa adanya aduan,” kata Aly.

Atas dasar itu, pihaknya memiliki pandangan yang berbeda dengan sikap BK DPRD Bone yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan ketentuan tersebut.

Di sisi lain, Aly mengaku mengapresiasi dukungan masyarakat Bone kepada kliennya. Baginya, perhatian publik menjadi dorongan moral agar seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan terbuka.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat Kabupaten Bone yang terus memberikan dukungan kepada klien kami. Harapan kami hanya satu, yaitu agar perkara ini diungkap secara terang benderang demi kepentingan keadilan,” tuturnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan menempuh jalur pengaduan ke Badan Kehormatan apabila tidak ada tindak lanjut, Aly memastikan langkah tersebut tengah dipersiapkan.

Ia mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum saat ini sedang merampungkan dokumen pengajuan laporan ke BK DPRD Bone. Menurutnya, penyusunan dokumen dilakukan secara cermat, sembari tetap memberikan klarifikasi terhadap sejumlah penjelasan BK yang dinilai belum lengkap.

“Kami sedang menyelesaikan dokumen pengajuan ke Badan Kehormatan. Pada prinsipnya, kami ingin meluruskan sejumlah penjelasan yang menurut kami belum utuh, sehingga proses penegakan etik maupun hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)