BONE – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Sambaloge Baru, Kabupaten Bone, Selasa (28/7/2026).

Kedua terduga diamankan saat petugas tengah melaksanakan pengaturan arus lalu lintas pada sore hari yang terpantau padat. Dalam kegiatan tersebut, KBO Satlantas Polres Bone, IPDA Ryandika Nalaguna bersama personel, menghentikan seorang pengendara sepeda motor Honda Beat berwarna putih karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menjelaskan bahwa awalnya petugas menghentikan kendaraan tersebut karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) serta tidak memasang pelat nomor kendaraan.

“Ya, saat itu petugas memberhentikan seorang pengendara motor karena menggunakan knalpot brong dan tidak menggunakan pelat kendaraan. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, gerak-gerik pengendara itu sangat mencurigakan,” ujarnya.

Melihat sikap pengendara yang dinilai mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang berboncengan, yakni pria berinisial ZI dan seorang perempuan berinisial NI.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah botol kecil.

Setelah penemuan tersebut, petugas melakukan interogasi awal di lokasi kejadian. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bone untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Penanganan perkara kini dilanjutkan oleh Satresnarkoba Polres Bone guna mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

AKP Riyanda Putra Utama menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bentuk kesigapan personel Satlantas di lapangan dalam mendukung upaya penegakan hukum.

“Langkah ini merupakan bentuk kesigapan anggota di lapangan. Kami tidak hanya fokus pada ketertiban lalu lintas, tetapi juga berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran narkoba,” tutupnya. (*)