BONE– Di tengah tuntutan birokrasi yang semakin adaptif terhadap perubahan zaman, Pemerintah Kabupaten Bone mengambil langkah progresif. Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberlakukan setiap hari Rabu.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/617/ORG tertanggal 22 April 2026, sebagai bagian dari skema kerja fleksibel di lingkungan pemerintah daerah. Dalam implementasinya, ASN menjalankan WFH setiap hari Rabu, sementara hari kerja lainnya tetap berlangsung secara work from office (WFO).

Langkah ini bukan sekadar mengikuti tren modernisasi sistem kerja, tetapi juga menjadi strategi untuk mendorong efisiensi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah berupaya menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja dan fleksibilitas bagi pegawai.

Namun demikian, fleksibilitas ini tidak berarti kelonggaran dalam kinerja. Bupati Bone menegaskan bahwa profesionalisme ASN harus tetap menjadi prioritas utama.

“Walau WFH, saya minta ASN bekerja dengan sungguh-sungguh,” tegas H. Andi Asman Sulaiman, Selasa (28/4/2026).

Penegasan ini menjadi garis tegas bahwa perubahan pola kerja tidak boleh berujung pada penurunan disiplin. Justru sebaliknya, ASN dituntut mampu menunjukkan integritas yang lebih tinggi saat bekerja tanpa pengawasan langsung di kantor.

Untuk memastikan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone menyiapkan mekanisme pengawasan yang tidak biasa. Bahkan, Bupati membuka kemungkinan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke rumah ASN.

“Sewaktu-waktu yang WFH akan disidak di rumahnya untuk memastikan apakah benar-benar berada di rumah atau tidak,” ujarnya.

Pengawasan ini menjadi pesan kuat bahwa WFH bukan ruang bebas tanpa kontrol, melainkan bentuk kepercayaan yang harus dijaga. ASN diharapkan tetap berada di wilayah tugas, responsif terhadap pekerjaan, serta melakukan absensi berbasis aplikasi.

Dalam kebijakan tersebut, diatur pula komposisi pelaksanaan WFH sebesar 50 persen ASN, pelaksanaan rapat secara hybrid, hingga dorongan efisiensi penggunaan energi dan anggaran operasional.

Lebih dari sekadar kebijakan administratif, langkah ini mencerminkan arah baru birokrasi di Bone yang mulai bergerak menuju sistem kerja yang lebih dinamis. Pemerintah Kabupaten Bone berharap, melalui pola kerja fleksibel ini, efisiensi dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi ujian bagi mentalitas ASN: apakah mampu menjaga komitmen kerja di tengah kebebasan yang diberikan, atau justru terlena oleh fleksibilitas. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan keberhasilan transformasi budaya kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Bone. (*)