BONE– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, dan Komitmen Bersama dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kegiatan ini berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Watampone mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai, Senin (02/02).

Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Watampone beserta seluruh pejabat struktural, staf, dan regu pengamanan. Penandatanganan ini menjadi wujud komitmen bersama seluruh jajaran dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berintegritas, sejalan dengan kebijakan dan arah reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.1.OT.03.03-6 tanggal 28 Januari 2026, yang menekankan penguatan komitmen kinerja dan integritas aparatur dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja ini, Lapas Watampone menegaskan kesiapannya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja, mencegah praktik korupsi, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembentukan budaya kerja yang profesional dan bertanggung jawab.

Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Rahnianto, menegaskan bahwa komitmen yang telah ditandatangani harus diwujudkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan tidak berhenti pada tataran seremonial. Ia mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa menjaga integritas dan nama baik institusi dengan bekerja sesuai aturan dan penuh tanggung jawab. “Jika tidak bisa menyumbang prestasi, paling tidak janganlah kita torehkan masalah kepada institusi kita,” tegasnya.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan khidmat. Seluruh pegawai menyatakan kesiapan untuk melaksanakan target kinerja yang telah ditetapkan serta mendukung pembangunan Zona Integritas secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Watampone berharap tercipta lingkungan kerja yang berintegritas, profesional, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan layanan pemasyarakatan. (*)