BONE–Masyarakat Kabupaten Bone diimbau untuk tidak mudah percaya terkait adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga ratusan persen. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB P2, melainkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan secara nasional berdasarkan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bapenda Bone, Ir. Muh. Angkasa, M.Si, menjelaskan bahwa penyesuaian NJOP ini dilakukan sesuai rekomendasi KPK yang menemukan potensi kebocoran pajak akibat nilai tanah tidak pernah diperbarui sejak 2015. Oleh karena itu, KPK memerintahkan seluruh daerah untuk menyesuaikan NJOP berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tidak benar kalau ada kenaikan PBB P2 sampai 300 persen, bahkan 200 persen pun tidak. Yang terjadi hanyalah penyesuaian nilai tanah sesuai acuan BPN, bukan tarif yang dinaikkan,” tegas Angkasa, Jumat (15/8/2025).

Sebagai gambaran, target penerimaan PBB P2 Kabupaten Bone dalam APBD Pokok 2025 sebesar Rp29,6 miliar. Dalam rencana perubahan RPJMD-APBD, target itu disesuaikan menjadi Rp50 miliar, atau ada tambahan Rp20,3 miliar (68,74 persen).

Perbandingan data tahun sebelumnya juga menunjukkan tren kenaikan yang wajar. Tahun anggaran 2023, target PBB P2 sebesar Rp21,6 miliar, naik Rp681 juta atau 3,25 persen dari tahun 2022. Sementara tahun 2024, targetnya Rp29,6 miliar, naik Rp8 miliar atau 36,98 persen.

“Artinya setiap tahun memang ada kenaikan target, tapi tetap dalam batas wajar dan tidak pernah melonjak sampai ratusan persen seperti isu yang beredar,” kata Angkasa.

Angkasa menambahkan, selama 14 tahun terakhir nilai ZNT di Bone tidak pernah diperbarui. Ada wilayah yang NJOP-nya masih Rp7.000 per meter, jauh dari nilai pasar sebenarnya. Setelah dilakukan penyesuaian, NJOP menjadi lebih relevan.

Berdasarkan catatan Bapenda, sekitar 25 persen wajib pajak tidak mengalami perubahan PBB P2. Sementara sisanya mengalami penyesuaian rata-rata 65 persen, bergantung pada zona tanah masing-masing.

“Yang paling terdampak adalah tanah di kawasan perkotaan dan poros jalan. Wajar saja karena nilai pasarnya memang tinggi. Sedangkan di daerah pedesaan, banyak yang tidak berubah,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Debri Ardiansyah, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan BPN Bone. Ia menegaskan, penyesuaian NJOP bukan hanya berlaku di Bone, tetapi di seluruh Indonesia sesuai rekomendasi KPK.

“Dasarnya adalah Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 halaman 336 huruf F. NJOP harus mengacu pada ZNT dari BPN. Rekomendasi KPK sudah ada sejak 2021, tetapi pemetaannya memang butuh waktu panjang. Contohnya, luas lahan Bone 455 ribu hektare, yang sudah dipetakan baru 330 ribu hektare. Jadi masih berproses,” jelas Debri.

Ia menambahkan, perbedaan nilai PBB antarwilayah disebabkan oleh perbedaan nilai tanah di masing-masing zona. Misalnya, kawasan Ahmad Yani Kota Watampone memiliki NJOP lebih tinggi, sehingga otomatis pembayaran PBB juga lebih besar dibanding kawasan lain. (*)