BONE — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Prof. Dr. H.A.M. Nurdin Halid, bersama Kementerian Koperasi menggelar Sosialisasi Ekosistem Perkoperasian. Penguatan ekosistem perkoperasian membutuhkan kolaborasi aktif berbagai pemangku kepentingan serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Sosialisasi tersebut juga menghadirkan akademisi Universitas Cahaya Prima (UNCAPI), Dr. Herman, S.Sos., M.Si., pada kegiatan yang berlangsung di Hotel Sarlim, Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Watampone, tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penguatan ekosistem koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Sosialisasi ini dinilai penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai peran koperasi sebagai salah satu instrumen penguatan ekonomi masyarakat. Melalui koperasi, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi peserta, tetapi juga dapat terlibat dalam pengembangan usaha, pengelolaan potensi lokal, serta peningkatan kesejahteraan ekonomi secara kolektif.

Dalam pemaparannya, Dr. Herman menegaskan bahwa KDKMP merupakan program pemerintah pusat yang membutuhkan dukungan dan keterlibatan berbagai pihak agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Menurutnya, keberhasilan program koperasi tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan pemerintah pusat.

Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, pengurus koperasi, pelaku usaha, serta masyarakat sebagai anggota dan penerima manfaat program. “KDKMP ini merupakan program pusat. Sehingga dianggap penting untuk direalisasikan, salah satu upaya untuk menyukseskan yakni kolaborasi aktif antarstakeholder, baik di tingkat pemerintahan daerah hingga desa,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kolaborasi menjadi faktor penting karena pelaksanaan program koperasi berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan potensi ekonomi yang dimiliki masing-masing wilayah. Oleh karena itu, setiap pemangku kepentingan perlu memahami peran dan tanggung jawabnya agar pelaksanaan program tidak berjalan sendiri-sendiri.

Menurut Dr. Herman, pemerintah daerah dapat mengambil peran dalam mengoordinasikan dukungan kebijakan dan fasilitasi sesuai kewenangannya. Sementara itu, pemerintah desa dan kelurahan dapat membantu mengidentifikasi potensi ekonomi lokal, kebutuhan masyarakat, serta peluang usaha yang dapat dikembangkan melalui koperasi.

Di sisi lain, pengurus koperasi perlu memastikan bahwa perencanaan usaha dilakukan berdasarkan kebutuhan anggota dan kondisi riil di lapangan.

Dengan demikian, kegiatan koperasi tidak hanya berorientasi pada pembentukan kelembagaan, tetapi juga mampu membangun aktivitas ekonomi yang produktif dan berkelanjutan. “Kolaborasi ini harus dibangun sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. Semua pihak perlu memahami tugas masing-masing, sehingga program KDKMP benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” demikian penekanan yang sejalan dengan gagasan kolaborasi yang disampaikan dalam pemaparannya.

Selain kolaborasi, Dr. Herman juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan KDKMP. Menurutnya, keterbukaan merupakan salah satu prinsip mendasar yang perlu dijaga karena koperasi melibatkan kepentingan banyak orang, terutama anggota yang berpartisipasi dalam kegiatan dan pengembangan usaha koperasi. “Transparansi dalam pengelolaan koperasi ini perlu menjadi perhatian karena koperasi ini akan melibatkan banyak peserta dari kalangan masyarakat,” tukasnya.

Ia menjelaskan, transparansi diperlukan untuk membangun kepercayaan anggota terhadap pengurus dan kelembagaan koperasi. Kepercayaan tersebut menjadi modal penting agar masyarakat bersedia berpartisipasi secara aktif, baik melalui keanggotaan, dukungan usaha maupun keterlibatan dalam pengambilan keputusan.

Dalam praktiknya, transparansi dapat diwujudkan melalui penyampaian informasi mengenai perencanaan usaha, pengelolaan keuangan, penggunaan dana, perkembangan kegiatan usaha, serta hasil yang dicapai koperasi. Informasi tersebut perlu disampaikan melalui mekanisme yang dapat dipahami anggota dan sesuai dengan ketentuan perkoperasian.

Keterbukaan juga perlu diikuti dengan pertanggungjawaban pengurus terhadap keputusan yang diambil. Dengan begitu, anggota memiliki ruang untuk mengetahui perkembangan koperasi, menyampaikan masukan, serta melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme organisasi.

Bagi Dr. Herman, pengelolaan koperasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan akan membantu mencegah munculnya kesalahpahaman di antara anggota.

Selain itu, tata kelola yang baik dapat memperkuat legitimasi pengurus dalam menjalankan usaha koperasi.

Ia juga menekankan bahwa KDKMP perlu dibangun dengan orientasi pada kepentingan anggota dan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Koperasi tidak semestinya hanya dipahami sebagai program administratif atau pembentukan badan usaha, tetapi harus dikembangkan sebagai wadah ekonomi bersama yang memiliki kegiatan usaha jelas dan memberikan manfaat nyata.

Karena itu, pemetaan potensi desa dan kelurahan menjadi langkah yang perlu diperhatikan.

Setiap wilayah memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda, mulai dari sektor pertanian, perikanan, perdagangan, hingga berbagai usaha produktif masyarakat.

Potensi tersebut perlu diidentifikasi agar pengembangan usaha koperasi sesuai dengan kebutuhan dan peluang yang tersedia.

Dalam konteks Kabupaten Bone, pendekatan berbasis potensi lokal dinilai relevan untuk mendorong koperasi menjadi bagian dari penguatan ekonomi masyarakat.

Namun, pemilihan jenis usaha tetap perlu didasarkan pada kajian kebutuhan pasar, kesiapan pengelola, kemampuan permodalan, serta perencanaan bisnis yang realistis.

Dr. Herman juga menempatkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagai aspek yang tidak kalah penting.

Pengurus dan pengelola koperasi membutuhkan pemahaman mengenai administrasi kelembagaan, manajemen usaha, pencatatan keuangan, pelayanan anggota, serta pengelolaan risiko.

Tanpa dukungan sumber daya manusia yang memadai, koperasi berpotensi menghadapi kendala dalam menjalankan usaha dan mempertahankan keberlanjutan organisasi.

Oleh sebab itu, sosialisasi perlu diikuti dengan pendampingan dan peningkatan kapasitas secara berkelanjutan agar pemahaman yang diperoleh dapat diterapkan dalam pengelolaan koperasi.

Lebih jauh, keberhasilan KDKMP perlu diukur melalui perkembangan kegiatan usaha, partisipasi anggota, kualitas tata kelola, serta manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat.

Evaluasi secara berkala juga dibutuhkan untuk mengetahui kendala pelaksanaan dan menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap ekosistem perkoperasian semakin meningkat.

Keterlibatan pemerintah, pengurus koperasi, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang saling mendukung dalam mengembangkan koperasi.

Kehadiran Dr. Herman sebagai pemateri sekaligus akademisi UNCAPI memberikan penekanan bahwa kolaborasi dan transparansi perlu ditempatkan sebagai fondasi penting dalam pengelolaan KDKMP.

Kedua aspek tersebut harus berjalan beriringan agar program dapat dilaksanakan secara terarah, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, keberhasilan pengembangan KDKMP tidak hanya ditentukan oleh dukungan kebijakan pemerintah, tetapi juga oleh kemampuan seluruh pihak membangun tata kelola yang baik serta memastikan koperasi berjalan sesuai kebutuhan anggotanya.

Dengan pengelolaan yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada potensi lokal, koperasi diharapkan mampu berkembang menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat di Kabupaten Bone. (*)