Oleh: Dr. Asia A. Pananrangi Dekan Fakultas Hukum dan Politik Universitas Andi Sudirman
Dinamika politik di Kabupaten Gowa akhir-akhir ini tengah menjadi sorotan nasional menyusul bergulirnya hak angket oleh DPRD setempat terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Proses persidangan yang berujung pada aksi walk out Bupati ini tidak hanya menyita perhatian publik, tetapi juga membuka ruang diskusi krusial mengenai tata kelola pemerintahan, batas privasi pejabat publik, dan tantangan kultural yang dihadapi oleh seorang kepala daerah perempuan. Sebagai instrumen konstitusional, penggunaan hak angket harus senantiasa berada pada koridor hukum dan menjunjung tinggi prinsip objektivitas, jauh dari tendensi politisasi atau serangan personal.
Tupoksi Hak Angket dan Jebakan Pembahasan Privasi
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, hak angket merupakan hak istimewa yang dimiliki oleh DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam konteks Gowa, Pansus DPRD mengusung tiga materi pokok: dugaan penyalahgunaan wewenang terkait beasiswa doktoral, penyimpangan anggaran seragam gratis, dan dugaan perbuatan tercela yang merujuk pada isu pribadi Bupati.
Persoalan mendasar muncul ketika kesaksian para saksi dan materi persidangan mulai memasuki ranah kehidupan pribadi (private sphere). Meski etika penyelenggara negara diatur dalam undang-undang, mempublikasikan secara luas permasalahan rumah tangga dan isu asusila dalam forum resmi negara yang disiarkan langsung dinilai oleh banyak pihak telah melampaui batas kepatutan. Langkah Bupati yang melaporkan sejumlah saksi ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, serta keputusannya walk out dari ruang sidang karena merasa haknya sebagai terperiksa tidak dihargai, adalah bentuk pembelaan diri atas privasi yang dianggap telah dilanggar. Hukum Indonesia sendiri mengatur bahwa peradilan terkait masalah pribadi dan asusila lazimnya bersifat tertutup untuk melindungi martabat pihak-pihak yang bersangkutan.
Dinamika dan Tantangan Menjadi Bupati Perempuan
Sebagai bupati perempuan pertama di Gowa, posisi Sitti Husniah Talenrang secara inheren menghadapi tantangan ganda. Dalam budaya politik yang seringkali masih patriarkis, perempuan pemegang kekuasaan kerap berada di bawah mikroskop sosial yang lebih ketat. Standar moral yang dibebankan kepada pemimpin perempuan seringkali lebih tinggi dan eksesif dibandingkan laki-laki.
Dalam kasus ini, serangan terhadap masalah pribadi bupati sangat rentan diboncengi oleh sentimen gender yang bias. Kritik terhadap kapasitas kepemimpinan beliau seharusnya difokuskan pada indikator kinerja, tata kelola birokrasi, dan realisasi program publik, bukan pada aspek moralitas personal yang disebarluaskan untuk mendiskreditkan legitimasinya. Di sinilah penting bagi masyarakat untuk bersikap objektif dan tidak mudah diombang-ambingkan oleh narasi-narasi di media sosial yang sering kali mendegradasi martabat perempuan.
Refleksi dan Jalan Keluar
Hak angket adalah panggung akuntabilitas, bukan arena penghakiman moral tanpa dasar pembuktian yang sah secara hukum. Panitia Khusus DPRD Gowa harus memastikan penyelidikan tetap fokus pada tupoksi utamanya, yakni menguji kebijakan publik dan kerugian negara, serta memberikan ruang yang adil bagi kepala daerah untuk melakukan klarifikasi secara bermartabat.
Sebaliknya, sebagai pejabat publik, bupati juga dituntut untuk memiliki transparansi dan keteladanan. Sikap kooperatif dan kesatria dalam menghadapi proses hukum serta pembuktian akan menjadi preseden yang jauh lebih baik ketimbang aksi meninggalkan forum (walk out) yang dapat ditafsirkan sebagai pembangkangan. Segala tuduhan harus diselesaikan melalui mekanisme pembuktian yang adil di pengadilan, bukan melalui peradilan opini publik yang sarat dengan bias dan muatan politis.
Pada akhirnya, penyelesaian polemik ini harus dikembalikan pada supremasi hukum. Menjaga marwah Kabupaten Gowa membutuhkan kedewasaan dari seluruh pihak baik legislatif, eksekutif, maupun masyarakat agar roda pemerintahan tetap berjalan demi kemakmuran rakyat, dan proses demokrasi tetap dihormati sesuai konstitusi. (*)


Tinggalkan Balasan