BONE– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone terus mengoptimalkan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar secara daring bersama Tim TPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan. Sidang yang dibuka langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Rahnianto, tersebut menjadi forum pembahasan usulan hak-hak Pemasyarakatan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, Jumat (17/7).

Dalam arahannya, Rahnianto menegaskan bahwa setiap proses pengusulan hak Pemasyarakatan harus dilaksanakan secara objektif, teliti, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar mengoptimalkan pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sebagai wujud pelayanan Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Pada sidang tersebut dibahas usulan hak-hak Pemasyarakatan yang meliputi Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 5 orang, Cuti Bersyarat (CB) bagi 2 orang, Remisi Umum 17 Agustus (RU I) Tahun 2026 sebanyak 69 orang, yang terdiri atas 57 orang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 dan 12 orang terkait Pasal 34A Ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012. Selain itu, turut dibahas usulan Remisi Tambahan Pemuka (RTPMK) sebanyak 1 orang dan Remisi Saksi Bekerja Sama sebanyak 1 orang, sehingga total usulan yang diproses dalam sidang mencapai 78 Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan menekankan pentingnya ketelitian, selektivitas, serta percepatan penyelesaian administrasi dalam setiap proses pengusulan hak integrasi dan hak-hak Pemasyarakatan. Seluruh Tim Pengamat Pemasyarakatan juga diminta segera menindaklanjuti hasil sidang dengan melengkapi administrasi dan dokumen pengusulan secara tepat waktu.

Sementara itu, Tim TPP Kantor Wilayah bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Watampone mengingatkan agar warga binaan yang nantinya memperoleh hak integrasi tetap menjaga perilaku, menaati peraturan yang berlaku, serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik. Kepatuhan selama menjalani masa integrasi dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial dan mencegah pencabutan hak yang telah diberikan.

Rahnianto juga mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan pemberian hak integrasi dan remisi sebagai motivasi dalam memperbaiki diri. Menurutnya, hak Pemasyarakatan merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku selama menjalani pembinaan sehingga harus dijaga dengan sikap disiplin, kepatuhan, serta komitmen untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik.

“Hak Pemasyarakatan merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan selama mengikuti pembinaan. Saya berharap hak yang diberikan dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, menjaga kedisiplinan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Rahnianto.

Melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ini, Lapas Kelas IIA Watampone menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses pengusulan hak Pemasyarakatan berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pembinaan yang berorientasi pada pemenuhan hak, perubahan perilaku, serta keberhasilan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan.