BONE– Kabar menggembirakan datang bagi para pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Bone. Mulai 1 hingga 30 Juni 2026, masyarakat dapat menikmati program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.

Program yang hanya berlangsung selama satu bulan ini menjadi peluang besar bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan biaya yang jauh lebih ringan. Selain pembebasan denda tunggakan pajak hingga 100 persen, pemerintah juga memberikan potongan sebesar 50 persen untuk pokok pajak kendaraan yang jatuh tempo tahun 2025 ke bawah.

Di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat, kebijakan tersebut disambut sebagai angin segar. Banyak pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak karena keterbatasan finansial kini memiliki kesempatan untuk kembali tertib administrasi tanpa terbebani denda yang menumpuk.

Kanit Regident Satlantas Polres Bone, IPDA Dimas Aji Saputra, mengatakan bahwa program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.

“Program ini hanya berlangsung selama satu bulan, yakni mulai tanggal 1 hingga 30 Juni 2026,” ujar Dimas, Senin (1/6).

Menurutnya, program ini bukan hanya memberikan keringanan kepada wajib pajak, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

“Maka kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar betul-betul memanfaatkan momen ini sebagai wujud turut serta dalam membangun Sulsel, khususnya Kabupaten Bone yang lebih maju,” katanya.

Di sisi lain, Dimas juga mengingatkan masyarakat agar mengurus dokumen kendaraan dan pembayaran pajak secara mandiri melalui loket resmi yang telah disediakan. Ia menegaskan pentingnya menghindari penggunaan jasa calo dalam setiap proses administrasi kendaraan.

“Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat agar percaya diri dalam mengurus surat kendaraan atau membayar pajak motor dengan datang langsung ke loket-loket yang telah disediakan dan tidak menggunakan jasa calo,” tegasnya.

Antusiasme masyarakat terhadap program ini mulai terlihat sejak hari pertama pelaksanaan. Salah seorang wajib pajak, Amir, mengaku sangat terbantu dengan kebijakan yang diberikan pemerintah.

“Menurut saya program ini sangat bagus. Selain mempermudah masyarakat untuk membayar pajak, juga ada diskon dan pembebasan denda pajak,” ungkapnya.

Untuk mempermudah pelayanan, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.

Rincian Program Spesial Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Pertengahan Tahun 2026

Bebas 100 persen denda pajak kendaraan bermotor (kecuali kendaraan baru).

Diskon 50 persen pokok pajak kendaraan untuk tahun jatuh tempo 2025 ke bawah.

Berlaku mulai 1–30 Juni 2026.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, program ini menjadi momentum bagi masyarakat Bone untuk menuntaskan tunggakan pajak kendaraan sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah yang nantinya kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Sulawesi Selatan. (*)