BONE — Di balik besarnya anggaran jaminan kesehatan yang setiap tahun digelontorkan Pemerintah Kabupaten Bone, terdapat pekerjaan sunyi yang menentukan apakah setiap rupiah benar-benar sampai kepada warga yang berhak.

Di bawah kepemimpinan Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman dan Wakil Bupati Bone H. Andi Akmal Pasluddin, Pemerintah Kabupaten Bone melalui Dinas Sosial mulai memperketat proses verifikasi dan validasi (verval/verpal) data penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Langkah tersebut bukan sekadar pembaruan administrasi. Verifikasi di lapangan menemukan ribuan data yang sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi penerima sebenarnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bone, H. Jemmy, S.Sos., M.Si., mengungkapkan hasil verifikasi sementara telah menemukan hampir 10.000 data penerima yang perlu dikeluarkan dari daftar.

Data tersebut, kata Jemmy, antara lain merupakan warga yang telah meninggal dunia atau pindah domisili. “Sekarang sudah hampir 10.000. Itu masih data manual, belum ada server yang saya punya,” ungkap Jemmy.

Temuan itu menjadi salah satu dasar bagi Dinas Sosial untuk melakukan efisiensi anggaran pemerintah daerah. Dari total anggaran sekitar Rp104 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran BPJS, Jemmy menyebut pemerintah daerah dapat menekan pengeluaran hingga sekitar Rp90 miliar melalui proses verifikasi dan validasi data. Dengan demikian, potensi efisiensi anggaran berada di kisaran Rp10 miliar hingga Rp14 miliar per tahun.

Menurut Jemmy, penghematan tersebut bukan berarti mengurangi hak masyarakat atas jaminan kesehatan. Sebaliknya, verval dilakukan agar anggaran benar-benar diberikan kepada masyarakat yang masih memenuhi persyaratan sebagai penerima. “Sudah tepat sasaran. Tapi insyaallah lebih tepat sasaran lagi kalau saya punya server yang online,” katanya.

Untuk memastikan data tidak hanya diperbarui di atas meja, Dinas Sosial Kabupaten Bone menerapkan metode pendataan langsung hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Sebanyak 327 desa dan kelurahan dilibatkan dalam proses tersebut. Setiap desa memiliki satu orang enumerator atau petugas pendata yang bertanggung jawab melakukan verifikasi data penerima. Para enumerator tersebut merupakan warga yang berada di daerah masing-masing. Mereka mendapat honor sekitar Rp200 ribu per bulan.

Model ini membuat proses verval tidak harus selalu dilakukan dengan memanggil masyarakat dari desa ke kantor pemerintahan di tingkat kabupaten. Petugas di tingkat desa yang turun langsung melakukan pengecekan kondisi warga sekaligus memastikan keberadaan penerima bantuan. “327 desa. Satu desa satu orang,” jelas Jemmy.

Menurut dia, keberadaan enumerator di setiap desa sangat membantu Dinas Sosial memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi masyarakat. Mereka tidak hanya mencocokkan nama dalam dokumen, tetapi juga memastikan apakah penerima masih tinggal di wilayah tersebut, masih hidup, dan masih memenuhi kriteria penerima bantuan.

Dari Rp104 Miliar Menuju Data yang Lebih Akurat. Persoalan data penerima bantuan sosial selama ini menjadi salah satu tantangan pemerintah. Data yang tidak diperbarui dapat menyebabkan anggaran tetap dialokasikan kepada warga yang sebenarnya sudah tidak lagi memenuhi kriteria.

Dalam konteks pembayaran iuran BPJS, kondisi tersebut berpotensi membuat pemerintah membayar kepesertaan warga yang telah meninggal atau pindah daerah. Karena itu, Jemmy menilai verifikasi lapangan merupakan bagian penting dalam memastikan efektivitas penggunaan APBD.

Ia bahkan mendorong agar dukungan terhadap para enumerator ditingkatkan. Tahun ini, para petugas tersebut baru mendapatkan honor selama enam bulan. Ke depan, Dinas Sosial menginginkan dukungan anggaran dapat diberikan penuh selama 12 bulan. “Karena ini tahun cuma dikasih enam bulan saya gajinya. Tapi tahun depan sudah full 12 bulan,” ujarnya.

Jemmy juga berharap honor enumerator dapat ditingkatkan secara bertahap, sehingga pekerjaan pendataan yang menjadi ujung tombak akurasi data sosial dapat dilakukan secara lebih optimal.

Ia menyebut angka ideal yang diharapkan berada pada kisaran Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, dengan peningkatan kapasitas atau upgrading petugas sebagai bagian dari proses tersebut.

Meski telah menemukan hampir 10.000 data bermasalah melalui pendataan manual, Jemmy mengakui sistem yang berjalan masih memiliki keterbatasan. Saat ini, proses tersebut belum ditopang oleh server khusus yang memungkinkan data diperbarui secara daring dan terintegrasi.

Jika sistem berbasis server dapat diwujudkan, pembaruan data diharapkan berlangsung lebih cepat. Perubahan status warga, baik karena meninggal dunia, pindah domisili maupun perubahan kondisi lainnya, dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.

Dengan begitu, data penerima bantuan tidak hanya menjadi daftar administratif, tetapi benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat dari waktu ke waktu.

Bagi Pemerintah Kabupaten Bone, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola anggaran yang lebih efisien sekaligus memastikan program perlindungan sosial benar-benar menyentuh warga yang membutuhkan. Sebab, di balik angka miliaran rupiah dalam APBD, terdapat hak masyarakat yang harus dijaga dan memastikan data tetap hidup, akurat, serta sesuai kondisi di lapangan menjadi salah satu kuncinya. (*)