BONE–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua operasi terpisah pada 24 dan 25 April 2025, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada 24 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Petugas menangkap seorang pria berinisial SRD (33) yang kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu.
“Dalam penangkapan tersebut, ditemukan satu sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu, disimpan dalam bungkus rokok merek Konser yang diletakkan di pinggir jalan,” jelas Iptu Adityatama.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo warna biru-merah yang berada dalam genggaman pelaku. Berdasarkan keterangan SRD, sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial MHL A PT (28). Satresnarkoba Polres Bone langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MHL A PT bersama satu unit handphone miliknya. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kedua terjadi pada 25 April 2025 sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Latenritatta, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang. Seorang pria berinisial M FTR (22), asal Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, ditangkap saat hendak menyerahkan sabu kepada seseorang.
Dalam aksinya, M FTR sempat membuang satu paket kecil sabu yang disimpan dalam pipet plastik bening ke tanah sebelum berusaha melarikan diri. Namun, upaya pelarian pelaku berhasil digagalkan oleh petugas di Jalan Poros Bone–Wajo, tepatnya di lingkungan Cabalu. Polisi juga mengamankan satu unit handphone merek iPhone 11 warna merah.
Dari pengakuan M FTR, sabu tersebut diperoleh dari kakaknya bernama Iqbal yang berdomisili di Kota Kolaka dengan harga Rp1.000.000. Barang haram itu rencananya akan dibagi untuk dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri.
“Atas perbuatannya, para pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Adityatama.
Polres Bone menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (*)



Tinggalkan Balasan