BONE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengamankan sembilan orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Dari sembilan orang yang diamankan, tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan berlangsung di Jalan Poros Bone–Sinjai, Kelurahan Awangtangka, Kecamatan Kajuara. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Mansur, S.H., berdasarkan hasil penyelidikan petugas.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang berinisial YM dan AS di lokasi pertama.

Tak berselang lama, tim kembali mengamankan dua orang lainnya, yakni HR dan AW, di lokasi kedua yang berjarak sekitar dua kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama.

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap AL dan ZL. Selanjutnya, polisi mengamankan DG yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika dengan modus sistem tempel dan disebut meresahkan masyarakat di Kecamatan Kajuara.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan dua orang berinisial DB dan KR di TKP ketiga. Keduanya masih menjalani pendalaman oleh penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Sembilan orang diamankan dalam waktu semalam. Tujuh di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya masih dalam pendalaman penyidik,” ujar Iptu Irham.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa enam paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,39 gram serta sembilan unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.

Tujuh tersangka masing-masing berinisial YM, AS, HR, AW, AL, ZL, dan DG diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan modus sistem tempel.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) KUHP.

Kanit 2 Satresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Mansur, menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone.

“Kami akan terus melakukan pengembangan agar peredaran sabu di wilayah ini bisa diputus,” tegasnya.

Polres Bone juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing kepada kepolisian terdekat.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone. (*)