WATAMPONE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Layanan Pemutakhiran Data Pemilih, Rabu, 23 September 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Beramal Rumah Jabatan Wakil Bupati Bone, Jalan Wolter Monginsidi, Watampone.

Forum ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi KPU Kabupaten Bone untuk memaparkan sekaligus mendiskusikan standar pelayanan pemutakhiran data pemilih bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk unsur pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, partai politik, kelompok penyandang disabilitas, mahasiswa, dan pegiat media.

Ketua KPU Kabupaten Bone, Yusran Tajuddin, mengatakan forum konsultasi publik menjadi bagian penting untuk mendapatkan gagasan dan masukan dalam membenahi layanan pemutakhiran data pemilih.

“Di kesempatan kali ini, kami juga menganggap penting bahwa layanan pemutakhiran data pemilih itu. Kalau Dukcapil mungkin bilang jumlah penduduk, kalau kita di KPU selamanya berbicara tentang data pemilih,” kata Yusran dalam forum tersebut.

Menurutnya, jumlah penduduk dan data pemilih merupakan dua hal yang berbeda. Data pemilih hanya mencakup penduduk yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih.

Yusran menjelaskan, data pemilih memiliki karakter yang dinamis sehingga membutuhkan pemutakhiran secara berkelanjutan. Perubahan tersebut antara lain terjadi ketika warga memasuki usia 17 tahun maupun ketika terdapat pemilih yang meninggal dunia.

“Dinamisnya data pemilih ini sangat tinggi, frekuensi perubahannya. Setiap hari ada orang ulang tahun. 16 ke 17 itu data pemilih. Setiap hari kita juga melihat ada yang wafat, meninggal, itu juga perubahan data pemilih,” ujarnya.

Ia menegaskan, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kalau data pemilih, kemarin 600.000 mungkin saja bulan depan 610,” kata Yusran menggambarkan dinamika jumlah pemilih.

Dalam forum itu, Yusran juga mengajak peserta memberikan gagasan, ide, maupun kritik terkait strategi pembenahan pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Bone.

Ia berharap hasil konsultasi publik dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi rujukan dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemutakhiran data pemilih, sekaligus memastikan hak konstitusional masyarakat untuk memilih dapat terakomodasi.

“Kita ingin mendapatkan rekomendasi di siang hari ini. Ada pemikiran kira-kira apa strategi yang harus kita lakukan agar daftar pemilih ini nantinya kelak tidak menjadi masalah untuk pesta demokrasi ke depan,” tuturnya.

Bahas Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih

Dalam forum tersebut, KPU Kabupaten Bone memaparkan standar pelayanan pemutakhiran data pemilih yang meliputi persyaratan, mekanisme pelayanan, jangka waktu, biaya, produk layanan, serta mekanisme pengaduan.

Untuk memperoleh layanan, pemohon perlu menyiapkan formulir permohonan layanan dan KTP elektronik. Pemohon kemudian meminta layanan kepada PPID dan diterima oleh petugas PPID, sebelum selanjutnya difasilitasi oleh staf Subbagian Data dan Informasi.

Jangka waktu pelayanan ditetapkan selama satu hari dan tidak dikenakan biaya atau tarif.

Produk layanan berupa data pemilih yang dapat diakses melalui portal cekdptonline.kpu.go.id.

KPU Kabupaten Bone juga menyediakan saluran pengaduan, saran, masukan, maupun apresiasi melalui formulir yang tersedia di ruang PPID, secara langsung kepada petugas PPID, maupun melalui surat elektronik KPU Kabupaten Bone.

Dalam pelaksanaan layanan, KPU Kabupaten Bone menetapkan sejumlah dasar hukum, di antaranya PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023, PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, serta PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

KPU juga menjelaskan bahwa layanan didukung media untuk mengakses laman pengecekan data pemilih serta tenaga pelaksana yang menangani data pemilih dan aplikasi pemutakhiran data pemilih.

Untuk pengawasan internal, layanan berada dalam pengawasan Ketua KPU Kabupaten Bone, Sekretaris KPU Kabupaten Bone, serta Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi.

KPU Kabupaten Bone menetapkan tiga orang staf pelaksana untuk memberikan layanan tersebut. Jaminan pelayanan diberikan melalui pemastian pemohon terdaftar dalam data pemilih sesuai kabupaten/kota berdasarkan KTP yang dimiliki.

Sementara itu, keamanan data pribadi pemohon dijamin sesuai elemen yang dibutuhkan dalam pendataan pemilih dan tetap dijaga sebagai data yang bersifat rahasia.

Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan

Forum konsultasi publik tersebut melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di Kabupaten Bone.

Peserta yang hadir antara lain perwakilan Komandan Kodim 1407 Bone, Kepala Kepolisian Resor Bone, Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, serta perwakilan perguruan tinggi.

Turut diundang unsur pimpinan IAIN Bone, Universitas Andi Sudirman (UNIASMAN), Universitas Cahaya Prima (UNCAPI), Universitas Muhammadiyah (UNIM) Bone, Universitas Sipatokkong Mambo (UNSIMA), serta UPP PGSD Universitas Negeri Makassar Kampus VI Bone.

Selain itu, forum melibatkan Badan Kesbangpol Kabupaten Bone, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas PMD, Kantor Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik, Lapas Kelas IIA Watampone, BPJS Kesehatan, serta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Bone Provinsi Sulawesi Selatan.

Perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Bone, Muslimat NU, Aisyiyah, Perhimpunan Penyandang Disabilitas (PPDI), pegiat media, serta organisasi mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Bone juga menjadi bagian dari peserta forum.

Yusran berharap keterlibatan berbagai unsur tersebut dapat memperkuat kolaborasi dalam pemutakhiran data pemilih.

“Semoga hasil diskusi kita nantinya mendapatkan satu pilot project atau role model yang bisa kita gunakan agar ke depannya efisiensi, efektivitas, dan ketajaman pemilih ini bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurut Yusran, pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu rangkaian penting dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pemilu, yang berlangsung sejak persiapan tahapan hingga penetapan hasil.

Karena itu, menurut dia, persoalan data pemilih tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pencoblosan, tetapi merupakan bagian dari rangkaian panjang penyelenggaraan pemilu yang harus dipersiapkan dan dikelola secara berkelanjutan. (*)